BADUNG – Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) nomor 14 tahun 2024 tentang melarang KONI memberikan gaji kepada staf pegawai KONI dari dana hibah yang diterima, memunculkan kontroversial tersendiri. Bahkan beberapa tokoh olahraga di Bali jelas-jelas keberatan dengan Permenpora tersebut.
Beberapa Ketua Umum KONI di Bali merasa keberatan atau Permenpora itu karena dianggap menghambat pembinaan olahraga, sebab semua dana KONI di Bali baik untuk KONI Provinsi maupun KONI Kabupaten/Kota berasal dari bantuan hibah pemerintah masing-masing.
Adalah Ketua Umum (Ketum) KONI Badung Made Nariana, Ketua Umum KONI Gianyar Dewa Alit Mudiarta dan Ketua Umum KONI Buleleng Ketut Wiratmaja yang sama-sama menyuarakan jika di Bali KONI sangat sulit menggali dana di luar dana bantuan hibah pemerintah.
Ketum KONI Gianyar mengutarakan, semua itu perlu segera dipertanyakan ke Menpora, sebab KONI Kabupaten segera harus membuat Rancangan Anggaran Belanja (RAB) tahun 2025.
“Jika Permenpora itu segera dilaksanakan, KONI akan kesulitan menggaji staf dan pegawai KONI. Kami punya 12 staf, Badung saya dengar punya 14 staf. Lalu mereka diberikan honor dari mana,” kata Dewa Alit Mudiarta saat dihubungi, Minggu (1/12/2024).
Berdasarkan semua itu, Mudiarta mengharapkan Ketua-Ketua Umum KONI seluruh Bali perlu kumpul lagi dengan dikordinasikan KONI Bali, sehingga dapat membahas masalah Permenpora Nomor 14 tahun 2024 itu.
Ketua Umum KONI Badung dan Buleleng termasuk Ketum KONI Denpasar setuju melakukan pertemuan bersama. Hanya saja Ketum KONI Gianyar akan melakukan konsultasi dulu dengan KONI Bali.
“Gianyar siap menjadi tuan rumah pertemuan tersebut,” kata Ketua Umum KONI Gianyar yang juga Sekda Gianyar tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum KONI Badung mengharapkan KONI Bali memiliki inisiatif yang lebih konkret menghadapi masalah Permenpora itu. Pasalnya KONI Bali juga akan mengalami kesulitan menggali dana di luar bantuan hibah pemerintah, guna membiayai dana operasional staf pegawai KONI.
“Saya mengusulkan segera menghadap Menpora sebab Permenpora tersebut justru akan menghambat perkembangan olahraga di daerah. Ini menyulitkan KONI Daerah membangun prestasi yang lebih baik, sebab regulasi dibuat menghambat pembinaan olahragta itu sendiri,” tutup Made Nariana seraya menambahkan jika semangat otonomi daerah, hendaknya jangan terlalu banyak dicampuri dengan regulasi pusat yang kurang produktif bagi olahraga di masyarakat. (ari/jon)