KARANGASEM – Satuan Reskrim Polres Karangasem membongkar praktik prostitusi berkedok Spa di lingkungan Galiran, Kelurahan Subagan, Kabupaten Karangasem, Kamis (7/11/2024). Polisi menangkap mucikari berinisial AK alias Bu Ayu (57).
Pengungkapan kasus ini dirilis Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, Rabu (20/11/2024).
“Penangkapan pelaku AK berawal dari informasi masyarakat di salah satu Spa di Lingkungan Galiran sering terjadi praktik prostitusi,”ujar AKBP I Nengah Sadiarta.
Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah digerebek, AK terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak lima bulan lalu.
Pelaku menjual seorang wanita berinisial ZA alias Sinta (34) kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan. AK mendapat bagian bagian Rp75 ribu, bahkan pernah mencapai Rp3 juta.
“Dalam sehari ZA bisa mendapat lima orang pelanggan,” ungkap Sadiarta.
Saat penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti uang Rp 225 ribu dan handphone.
“Perbuatan tersangka dijerat Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. Saat ini AK masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.(wat)