Lima pelaku pencurian berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Polres Klungkung
KLUNGKUNG – Lima pelaku pencurian (maling) berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Polres Klungkung. Dari kelima tersangka,1 orang tersangka merupakan spesialis menyasar rumah kosong, 1 orang spesialis pencuri motor dan 3 tersangka merupakan spesialis pencuri mesin traktor.
Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika bersama dengan Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, Kasi Humas Iptu Agus Widiono dan Kasi Was Iptu I Gede Suparta menggeber pengungkapan tersebut kepada awak media, Rabu (20/11/2024).
Sura Maryantika menyampaikan, tersangka pelaku pencurian rumah kosong, Made Merte asal Dusun Sunutuk,Desa Aikangkung, Kecamatan Sengkongkang, Sumbawa Barat, melakukan aksi di rumah milik Ketut Suwitra di Dusun Tojan,Desa Tojan, Kecamatan Klungkung pada 21 September 2024, sekitar pukul 14.30 Wita.
Modusnya,pelaku mengambil handpohne dan ayam aduan saat si empu rumah tidak ada. Ayam aduan dijual kepada seseorang di wilayah Gianyar. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berikutnya 3 pelaku pencurian mesin traktor, Anang Baren (42), Juhan (43), Mahmud (52), ketiganya merupakan warga Jember,Jawa Timur dan satu tersangka lainnya masih buron. Pelaku mencuri mesin traktor pada malam hari secara bersama-sama. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Untuk pencurian mesin traktor,sesuai hasil pengembangan penyidik, ada 9 TKP di wilayah Klungkung. Tapi barang bukti di enam TKPmasih dalam tahap pencarian termasuk melakukan pencarian terhadap DPO (daftar pencarian orang) berinisial A,” tandas Kompol I Komang Sura Maryantika.
Sedangkan tersangka Jhanuria Huda Pratama (34) pelaku pencurian motor dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (yan)