KLUNGKUNG – Alat peraga kampanye (APK) calon bupati dan calon wakil bupati Klungkung pada Pilkada 2024, yang terpasang di luar zonasi yang ditentukan kembali marak. Padahal sebelumnya ratusan APK sudah sempat diberangus oleh KPU.
Bawaslu pun kembali menyurati KPU agar menertibkan APK dimaksud. Sebab, muncul penilaian negatif terkait keberadaan APK itu. Mulai dari masalah kebersihan dan estetika, APK yang dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan seperti pada fasilitas umum, dinilai mengganggu pemandangan dan estetika.
Sejumlah komponen masyarakat juga menilai penggunaan alat peraga kampanye kurang efektif. Banyak masyarakat menganggap baliho maupun spanduk hanya sekedar untuk simbolis tanpa memberikan informasi substansi mengenai visi,misi dan program dari masing-masing pasangan calon.
Selain karena penilaian melanggar aturan, APK yang direkomendasikan ditertibkan itu juga berdampak terhadap lingkungan sekitar. APK yang tidak dikelola dengan baik akan menambah tumpukan sampah plastik yang sulit didaur ulang.
Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM KPU Klungkung Luh Putu Intan Pradnyani dikonfirmasi, Senin (18/11/2024) membenarkan sudah menerima surat dari Bawaslu. Surat nomor 290/PM.03.02/K.BA-07/11/2024 tertanggal 11 November 2024, meminta calon bupati-calon wakil bupati Klungkung atau tim pemenangan masing-masing paslon agar menurunkan APK yang terpasang di luar zona serta APK yang tidak sesuai dengan peraturan.
Bawaslu telah melampirkan daftar APK tiga paslon yang melanggar di setiap desa di empat kecamatan.
“Kami sudah terima surat dari Bawaslu dan sore ini (Senin) kami akan mengadakan rapat membahas APK melibatkan LO (naradamping) masing-masing calon,dinas terkait serta aparat dari TNI dan Polres,”tandas Luh Putu Intan Pradnyani, Senin (18/11/2024).
Luh Intan Pradnyani tidak menampik pihaknya kekurangan personil dalam menindak tegas APK milik paslon. Ia menambahkan APK yang direkomendasikan oleh Bawaslu, sebagian ada yang ditemukan sebelumnya, sisanya pemasangan baru.
Masing-masing paslon diperbolehkan mencetak APK sendiri dengan batasan jumlah, yaitu 200 persen dari yang difasilitasi KPU. Ketentuan ukuran APK yang harus dipatuhi mencakup baliho berukuran 3 × 2 meter, umbul-umbul 3 meter x 60 cm, dan spanduk 3 x 1 meter. (yan)