Polres Klungkung mengungkap penangkapan pelaku pengedar narkoba.foto/polresklk
KLUNGKUNG – Peredaran narkoba makin marak, memerlukan perhatian serius berbagai pihak. Lebih-lebih pelaku tidak kapok meski pernah dipenjara.
Seperti pria berinisial ABWS tidak kapok mendekam di balik jeruji besi (ruang tahanan).
Pria asal Banyuwangi, tinggal di Denpasar ini kembali dijebloskan ke ruang tahanan Polres Klungkung, setelah tertangkap oleh aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung,Sabtu (2/11/2024).
ABWS ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Saat penangkapan di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra wilayah Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu berat 2,72 gram brutto atau 0,93 gram netto.
Dalam pemeriksaan, ABWS mengaku ia disuruh orang lain mengedarkan sabu untuk diberikan kepada orang lain.
Sebelumnya ABWS juga pernah dihukum dalam kasus yang sama.
Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Made Gede Sudarta, S.H. didampingi Kasi Humas Iptu Agus Widiono,S.H., dalam siaran pers, Jumat (15/11/2024) menyampaikan, penangkapan berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung, berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.
“Dari hasil penggeledahan di TKP dapat diamankan sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu,” tandas AKP Gede Sudarta.
Lanjut Sudarta, tersangka inisial AWBS berperan sebagai pengedar/ perantara, sehingga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (yan)