KARANGASEM-Pokok pikiran (Pokir) Dewan, yang memuat beragam usulan masyarakat dalam reses kembali dikebiri eksekutif (Pemkab Karangasem). Empat tahun sudah pokir Dewan Karangasem tidak diakomodir oleh eksekutif. Hal yang sama tampaknya akan terulang pada APBD 2025. Pasalnya dalam pembahasan APBD 2025 bersama gabungan komisi, Selasa (12/11) posisi pokir Dewan masih belum jelas, apakah diakomodir atau tidak.
Rapat gabungan komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Karangasem, yang dipimpin langsung Ketua DPRD I Wayan Suastika, dengan didampingi dua wakil Ketua Dewan, yakni Kadek W Kusmiadewi dan I Gusti Agung Dwi Putra, juga mengungkap ketidakjelasan pokir Dewan tersebut. Pasalnya pokir Dewan setelah diparipurnakan akan digabung dengan usulan yang ada di masing – masing OPD. Terkesan ada kebijakan yang sangat subyektif dalam mengeksekusi pokir Dewan tersebut. Alasannya, OPD pengampu usulan tersebut masih berlindung dalam batas kebutuhan strategis.
Kepala BAPPEDA Karangasem, Nyoman Sutirtayasa, ditemui di sela-sela rapat pembahasan APBD 2025, mengakui, bahwa Pokir Dewan nantinya akan digabung dengan usulan yang ada di masing-masing OPD. Usulan terkait jalan misalnya, nanti Dinas PUPR yang menilai apakah masuk kebutuhan strategis atau tidak untuk dibiayai.
“Sampai saat ini ada 535 usulan yang masuk, dari jumlah tersebut sebanyak 138 usulan sudah terverifikasi oleh TAPD. Sebanyak 16 usulan dibatalkan karena tidak memenuhi syarat dan 375 usulan dikembalikan karena belum lengkap,” ungkap Sutirtayasa.
Usulan yang sudah terverifikasi, kata Sutirtayasa, tersebar di 4 OPD, yakni Disdikpora, DLH, Dishub dan PUPR. Jumlah usulan paling banyak ada di PUPR, yakni 86 usulan. Kendati sudah terverifikasi, usulan tersebut belum bisa diketahui apakah bisa diakomodir atau tidak karena kewenangan ada masing-masing OPD. “Usulan sudah terangkum dalam rencana kerja. Nanti akan dicek kembali apakah bisa dibiayai atau tidak itu tergantung urgensi dari usulan tersebut,” jelas Sutirtayasa.
Sebelumnya, beberapa anggota Dewan Karangasem mempertanyakan kejelasan pokir – pokir yang diusulkan tersebut. Mereka berharap pokir yang berasal dari usulan masyarakat pada saat reses dapat diakomodir, karena sangat dibutuhkan masyarakat. “Tahun 2025 sudah sejauh mana pokir kami bisa terakomodir, mengingat pokir ini sudah diparipurnakan dan hasil usulan selama turun reses menyerap aspirasi masyarakat,” kata Komang Mustika Jaya.
Hal senada juga disampaikan Nyoman Rena. Dia mengatakan, sesuai UU 23 tahun 2014, dalam pembahasan APBD ada yang namanya proses politik untuk harmonisasi agar tidak terjadi monopoli dalam penggunaan anggaran. Menurut anggota Fraksi Partai Golkar ini, pokok pikiran Dewan lahir berdasarkan aspirasi masyarakat yang harusnya bisa menjadi prioritas. “Saya menjadi bingung indikator kebutuhan strategis dan prioritas oleh eksekutif. Bagi saya apa yang sudah diusulkan oleh masyarakat tentunya hal penting dan mendesak sehingga harus segera tertangani,” tandas Rena. (wat)