MANGUPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti dari 132 perkara tindak pidana umum, Selasa (12/11/2024).
Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara selama periode Juni-Oktober 2024 yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Dari barang bukti yang dimusnahkan, 85 di antaranya atau yang mendominasi adalah perkara narkotika. Rinciannya, ganja 7,4 kilogram, sabu 1,9 kilogram, dan ekstasi 1,2 kilogram, tembakau sintetis 607,7 gram, Pysiotropika/Erimia 112,32 gram, kokain 68,53 gram, serta MDMA 11,46 gram.
“Nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai Rp4,4 miliar lebih,”ujar Sutrisno Margi Utomo yang memimpin pemusnahan dihadiri Kajati Bali Ketut Sumedana, Wakapolres Badung Kompol Made Pramasetia, Pj Bupati Badung IB Surya Suamba, dan Kepala Pengadilan Negeri Denpasar I Nyoman Wiguna.
Turut dimusnahkan alat hisap sabu alias bong, berbagai jenis handphone, tas, pakaian berbagai merk, serta barang bukti lainnya.
Selain narkoba, ada juga barang bukti dari 47 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHD) berupa senjata tajam, senjata api berikut pelurunya, handphone, pakaian, dan dokumen.
Narkoba dimusnahkan dengan menggunakan mesin Incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Sementara, pakaian dan tas dibakar, dan handphone dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
Pada kesempatan itu, juga dilaksanakan penyerahan penetapan hak perwalian dari Kajati Bali Ketut Sumedana kepada Ketua Yayasan Anak-Anak Bali. (dum)