DENPASAR – Penyidik Polsek Denpasar Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan juru parkir (jukir) I Komang Agus Asmara di bantaran sungai Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Selasa (12/11/2024).
Polisi menghadirkan tersangka Agus Sugianto (31) yang melakukan pembunuhan terhadap korban pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 20.00 WITA itu.
Dalam reka ulang mulai pukul 11.30 WITA, tersangka Agus Sugianto (31) memperagakan 20 adegan dihadapan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.
Jalannya rekonstruksi dipimpin Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda dan Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya itu mendapat pengawalan ketat puluhan personel Sabhara bersenjata laras panjang. Warga pun memadati area Taman Pancing hingga arus lalu lintas dialihkan.
Adegan 1-6, tersangka membonceng korban berhenti dan memarkir sepeda motor di selatan yang jaraknya sekitar 15 meter dari TKP. Kemudian, mereka jalan kaki menuju tangga dan duduk dengan posisi saling berhadapan.
Adegan 7-8, keduanya ngobrol dan tersangka Sugianto mengaku kalah main judi online slot hingga memantik amarah Agus Asmara.
Adegan 9, korban yang menderita tuna grahita meminta pertanggungjawaban kepada tersangka yang telah menjual motornya Rp5 juta untuk top up judi slot.
Tersangka berkata kepada korban “kalah mang uangnya habis semua dan korban menjawab terus gimana, aku gak ada motor sekarang”.
Tersangka merespon “ya, mau gimana mang, udah kalah, kamu kan liat sendiri”.
Korban terus mencerca tersangka “kalau gini aku pakai motormu aja untuk kerja”.
Tersangka menjawab “ga bisa mang, kalau kamu pakai itu, aku pakai apa”.
Perdebatan pun semakin panas sehingga tersangka emosi.
Puncaknya di adegan 10-13, tersangka memiting leher korban sembari mengambil pisau cutter dan ditancapkan ke leher Asmara, kemudian digerakkan ke samping dua kali.
Korban berusaha menggerakkan badan sebagai upaya berontak hingga mencoab teriak, tapi tubuhnya dikunci kuat oleh tersangka menggunakan kaki.
Tersangka secara membabi buta berkali-kali menancapkan pisau cutter ke wajah korban hingga korban lemas. Ia melepaskan kuncian setelah memastikan rekannnya itu tak bergerak.
Ia mengambil beberapa barang milik Asmara untuk menghilangkan jejak seperti baju jukir dan handphone.
Berlanjut pada adegan adegan tersangka asal Banyuwangi bergegas kabur melalui akses tangga menuju sepeda motor.
Pria berjualan roti keliling itu mengambil kendaraan dan membuang beberapa barang bukti ke sungai di Jalan Pulau Misol, Denpasar. Sementara, HP korban dijual Rp600 ribu untuk dipakai judi online.
Tersangka kabur ke mess di Jalan Sri Rama, Legian, Kuta, Badung, hingga akhirnya ditangkap pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda mengatakan, reka ulang dilakukan untuk memperagakan kembali perbuatan tersangka kepada korban sesuai hasil pemeriksaan.
“Tadi ada 20 adegan dan pembunuhan terjadi pada adegan 10. Motifnya karena Sugianto khawatir korban menuntut mengembalikan sepeda motornya yang sudah dijual,”tegasnya. (dum)