Ujicoba pungutan retribusi parkir berbasis digital
KLUNGKUNG –Pasar Galiran, siap memberlakukan layanan pembayaran retribusi parkir secara praktis dengan menempatkan palang parkir otomatis.
Ada 12 titik palang parkir dipasang diantaranya,5 palang pada pintu masuk dan 7 palang pada pintu keluar pasar. Anggaran pengadaan toll gate (palang parkir) Pasar Galiran mencapai Rp 962,500.000.
Pemasangan palang otomatis ini disesuaikan dengan kondisi pasar. Dimana Pasar Galiran merupakan satu-satunya pasar yang menjadi pusat jual beli hasil pertanian wilayah Bali timur. Pasar Galiran juga buka selama 24 jam.
Layanan berbasis digital dinilai memberi sejumlah keuntungan seperti efisien, akuntabilitas terjaga serta mampu menekan kebocoran terutama pada sektor penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, data pembayaran dapat diakses secara terbuka oleh instansi lain, sehingga lebih mudah untuk diaudit.Data digital juga memberikan pemerintah atau pengelola kemudahan parkir dalam memonitor area mana yang paling sering atau ramai dikunjungi, kapan waktu-waktu padat. Data ini bisa menjadi dasar pengambilan keputusan dalam rangka pembenahan pelayanan.
Kepala UPT Pasar Komang Sugianta dikonfirmasi, Minggu (3/11/2024) menyampaikan, untuk kesiapan penerapan palang parkir otomatis di Pasar Galiran tinggal menunggu selesainya pemasangan instalasi. Seraya menunggu proses tersebut Sugianta melatih stafnya secara bergiliran selama dua bulan, November-Desember di Pasar Tematik Semarapura yang lebih dulu menerapkan retribusi parkir berbasis digital.
“Karena situasi di Pasar Galiran beda dengan di Pasar Semarapura. Pegawai kami disini (Pasar Galiran) kebanyakan orang tua, sehingga perlu waktu cukup melatih mereka membiasakan diri dalam mengoperasikan peralatan berbasis digital,” tandas Sugianta, Minggu (3/11/2024).
Soal tarif parkir kata pria asal Lingkungan Pegending, Kelurahan Semarapura Kauh ini tetap sesuai Perda yakni untuk sepeda motor tarifnya Rp 1.000 sedangkan kendaraan roda empat, Rp. 2.000.
“Konsep masih sama dengan di Pasar Semarapura pemungutan atau pembayaran dengan uang tunai. Ke depan akan digodok untuk menunjang pembayaran cashless (non tunai), namun system yang diadakan sudah support untuk cashless,”imbuh Sugianta.
Untuk para pedagang yang berjualan di Pasar Galiran, akan ditawarkan solusi berupa pembayaran parkir bulanan. Sebab, pedagang pasti akan keluar masuk pasar.
“Berangkat dari pengalaman di Pasar Semarapura, pembayaran parkir bulanan terutama bagi pedagang yang keluar masuk lebih dari dua kali dalam sehari, pedagang sangat diuntungkan,” kata Sugianta.
Pedagang yang memilih parkir bulanan hanya dikenakan Rp 60.000 untuk jenis motor dan Rp 90.000 untuk kendaraan roda empat. Sugianta merencanakan pemberlakuan secara resmi pemungutan parkir otomatis di Pasar Galian diberlakukan mulai awal Januari 2025. (yan)