BULELENG – Serangkaian Operasi Jagratara III Tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali mengamankan warga negara asing (WNA) berinisial DM (31) dan IM (28) asal Negara Serbia.
Kakak beradik yang datang ke Indonesia dengan menggunakan Ijin Tinggal Kunjungan (ITK) ini, diamankan tim wasdakim berdasarkan laporan dari masyarakat dan bukti permulaan yang cukup telah melakukan penyalahgunaan ijin tinggal kunjungan (ITK) dengan modus bekerja secara illegal sebagai pengelola spearfishing.
“Kedua WNA tersebut diamankan oleh tim pengawasan Imigrasi Singaraja sebagai tindak lanjut adanya laporan masyarakat mengenai adanya dugaan WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” tandas Kepala Kanim Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan usai memimpin rapat evaluasi Operasi Jagratara tahun 2024, Sabtu (2/11/2024).
Hendra memaparkan, pengamanan dan penindakan keimigrasian terhadap kakak adik asal Serbia ini merupakan tindaklanjut laporan warga masyarakat terkait aktivitas yang dilakukan, bekerja secara illegal sebagai pengelola tour mancing dan spear fishing di Kawasan Wisata Karangasem.
“Sebelumnya kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat orang asing yang dicurigai bekerja secara illegal. Menanggapi laporan tersebut, kami langsung menurunkan tim ke lokasi dan mengamankan kedua WNA tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kakak adik asal Serbia ini terbukti melakukan kegiatan usaha, jasa tour mancing dan spear fishing diwilayah Kabupaten Karangasem.
“Atas perbuatannya, DM dan IM yang melanggar pasal 75 ayat (1) jo pasal 122 huruf (a) Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian ke negara asal,” terangnya.
Tindakan pendeportasian karena telah dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Indigo Airlines No Penerbangan 6E1606 Denpasar-Bengaluru, tujuan akhir Belgrade, Serbia. (kar/jon)