Terdakwa I Gede Krisna Saputra kembali diadili oleh Majelis Hakim PN Tipikor Denpasar, Rabu (30/10/2024) dalam perkara korupsi dana APBDes Tusan.foto/ist
KLUNGKUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar kembali mengadili mantan bendahara Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung I Gede Krisna Saputra, dalam sidang Rabu (30/10/2024).
Agenda sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim . Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Krisna Saputra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000. Apabila denda tidak dibayar maka sebagai gantinya terdakwa menjalani pidana kurungan selama 2 bulan.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp 28.224.271,28. Uang pengganti harus sudah dibayarkan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan Keuangan negara atau Perekonomian negara.
Dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara berlanjut yaitu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bersama dengan saksi I.D.G.P.B selaku perbekel Desa Tusan (tersangka dalam perkara terpisah, dan masih dalam proses penyidikan Polres Klungkung).
Terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
“Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan kuasa hukumnya maupun tim penuntut umum sama- sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan pengadilan tersebut. Penuntut umum akan segera mempelajari isi putusan dengan segera mengambil sikap dalam tujuh hari kedepan,”tandas Kasi Intel Kejari Klungkung Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, Rabu (30/10/2024).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Putu Iskadi Kekeran bersama dengan tim, I Made Adikawid Sanjaya, I Made Dhama dan Chicko Surya Siswanto,menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.50.000.000 subsider pidana kurungan selama 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.402.071.011,28. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. (yan)