MANGUPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung, Senin (21/10) menggelar rapat paripurna dengan agenda peresmian pengangkatan serta pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Badung Pergantian Antar Waktu Masa Jabatan 2024-2029, Ni Luh Sekarini.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti ini juga dihadiri puluhan anggota dan lembaga Forkompinda Kabupaten Badung.
Ketua DPRD Badung, I Gusti anom Gumanti mengatakan, sebagaimana diketahui bersama usulan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Badung telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Badung oleh DPC PDI Perjuangan melalui surat DPC PDI Perjuangan nomor: 121/ext/dpc-03.09/ix/2024, tertanggal 17 September 2024, perihal usulan pemberhentian dan penggantian antar waktu anggota DPRD Badung dari fraksi PDI Perjuangan, yang menyebutkan pemberhentian antar waktu saudara I Putu Alit Yandinata, sebagai anggota DPRD Kabupaten Badung periode 2024-2029 dapil Badung 2 (Kecamatan Abiansemal) karena yang bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan PDI Perjuangan. Dan mengusulkan saudari Ni Luh Putu Sekarini, sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Badung.
“Atas surat ini kami di DPRD Kabupaten Badung sesuai dengan mekanisme, bersurat kepada KPU Kabupaten Badung untuk mengirim nama calon pengganti antar waktu dengan lampiran daftar calon tetap dan peringkat perolehan suara partai politik yang bersangkutan sebagaimana surat nomor 170/2248/dprd, tertanggal 29 agustus 2024. selanjutnya KPU Kabupaten Badung mengirim surat melalui surat nomor 2260/py.03.1-sd/5103/2/2024, tertanggal 2 september 2024 perihal penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Badung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama I Putu Alit Yandinata. Berdasarkan surat tersebut, DPRD Kabupaten Badung menindaklanjuti dengan mengirim surat kepada Gubernur Bali melalui Bupati Badung untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, selanjutnya Bupati Badung mengirim surat kepada Gubernur Bali perihal pemberhentian antar waktu dan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Badung masing-masing melalui surat nomor 161.7/18856/setda, tanggal 7 oktober 2024, perihal pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Badung, dan surat nomor 161.7/18857/setda, tanggal 7 Oktober 2024 perihal pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Badung.
Selanjutnya Gubernur Bali telah meresmikan pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Badung sebagaimana keputusan Gubernur Bali nomor nomor 795/01-a/hk/2024, tanggal 11 Oktober 2024, tentang peresmian pemberhentian anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Badung atas nama I Putu Alit Yandinata dan keputusan Gubernur Bali nomor 796/01-a/hk/2024, tanggal 11 Oktober 2024, tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Badung atas nama Ni Luh Putu Sekarini.
“Dengan adanya pergantian antar waktu ini, kami harapkan dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD Kabupaten Badung sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah. mengingat dalam sistem pemerintahan daerah saat ini, pemerintah dan lembaga DPRD secara bersama – sama memegang peranan dan memikul tanggung jawab yang sama atas sukses tidaknya pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan, khususnya di Kabupaten Badung dimana setiap kebijaksanaan strategis yang diputuskan menentukan arah kehidupan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Badung, dan ini merupakan hasil dari kerja kolektif bersama antara pemerintah dan DPRD yang diwujudkan di dalam bentuk peraturan daerah,” paparnya.
Selanjutnya, kata Anom Gumanti, kepada saudari Ni Luh Putu Sekarini, pihaknya mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung kembali dengan lembaga yang terhormat DPRD Kabupaten Badung ini.
“Melalui kesempatan ini kami harapkan agar saudara segera dapat menyesuaikan diri, karena tugas-tugas telah menanti dan marilah kita bersama-sama terus berupaya untuk lebih meningkatkan peranan dan fungsi dprd baik dalam menjalankan fungsi legislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi penganggaran di dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terangnya. (litt)