DENPASAR -Hasil konsultasi anggota DPRD Bali ke Kementrian Dalam Negeri pekan lalu, anggota DPRD Bali tidak diperbolehkan mempergunakan tenaga staff pendamping masing-masing anggota dewan.
Pendampingan staff masing-masing anggota dewan di DPRD Bali pernah menjadi pembahasan pada rapat dewan sebelumnya dan hal itu menjadi usulan anggota dewan seperti di Kabupaten Badung. Usulan tersebut ditindaklanjuti konsultasi ke Mendagri.
“Sekarang, hasil konsultasi ke Mendagri sudah diputuskan tidak boleh ada pendampingan staff bagi setiap anggota DPRD Bali,”ujar Wakil Ketua III DPRD Bali Komang Nova Sewi Putra seusai rapat pembahasan Kode Etik di DPRD Bali, Renon Denpasar (14/10).
Menurut Komang Nova Sewi Putra, dalam rapat sebelumnya DPRD Bali ingin seperti di DPRD Badung, bahwa setiap anggota mendapat pendampingan staff.
Di DPRD Bali tidak diperbolehkan akan tetapi memanfaatkan tenaga ahli atau kelompok ahli sangat diperkenankan oleh Mendagri.
Seperti periode sebelumnya, masing-masing komisi memiliki kelompok ahli, pun demikian disetiap fraksi juga ada kelompok ahlinya.
Politisi Demokrat dari Buleleng ini mengatakan, banyaknya kelompok ahli yang bisa dimanfaatkan untuk membantu tugas-tugas anggota dewan disesuaikan dengan jumlah anggota setiap fraksi.
“Kami dari fraksi Demokrat dapat jatah dua orang menggunakan tenaga ahli. Satu orang ahli hukum dari kader partai sendiri dan satu orang tenaga ahli dibidang keuangan kami menunjuk Made Rasma mantan Kadispenda Bali,” jelasnya.
Nova Sewi Putra menambahkan, Kedua tenaga ahli tersebut sudah diajak bergabung sebagai kelompok ahli Fraksi Demokrat di DPRD Bali dari 15 tahun lalu dan semua pekerjaan bisa diselesaikan.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Bali Nyoman Suyasa menyampaikan, dalam pembahasan rancangan peraturan tentang Kode Etik anggota DPRD Bali tidak ada perubahan yang signifikan. Boleh dikatakan Kode Etik anggota dewan dari periode ke periode anggota dewan hampir sama tidak banyak yang berubah.
Perubahannya saat ini hanya mempertegas pada konsideran menimbang dan mengingat sehingga dilakukan penyesuaian sesuai perubahan peraturan yang berlaku.
Politisi Gerindra dari Karangasem ini, yang juga koordinator pembahasan Rancangan Peraturan Kode Etik mengatakan bahwa Kode Etik merupakan norma-norma yang mengatur semua anggota dewan sebagai wakil rakyat di DPRD Bali.
Kode Etik ini diharapkan menjadi pedoman bagi para anggota DPRD Bali agar selalu menjaga sikap dan penampilan yang sesuai dengan nilai-nilai yang diemban oleh lembaga legislatif.
Pembahasan Peraturan tentang Kode Etik ini dirancang sebagai bagian bagian dari upaya DPRD Bali untuk memperkuat kedisiplinan, tanggung jawab, dan profesionalisme anggota Dewan, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas.
Pihaknya berharap adanya peraturan tentang Kode Etik ini, dapat memastikan tata kelola etika dan disiplin anggota DPRD Bali terus berjalan sesuai ketentuan, menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Selama ini, di DPRD Bali tidak ada masalah dan semua berjalan baik-baik saja,”pungkasnya. (arn/jon)