Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung diawasi langsung Kajari,Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H, melakukan penggeledahan di SMK Negeri 1 Klungkung, Rabu (9/10/2024). foto/ist
KLUNGKUNG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penggeledahan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung, Rabu (9/10/2024) pukul 10.00 Wita.
Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024, merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan.
Penggeledahan diawasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H. Penggeledahan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung.
Pada penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti berupa 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 dan uang senilai Rp.182.558.145.
Uang tersebut diduga bersumber dari dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 yang sebelumnya dikuasai secara tunai oleh oknum Kepala Sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tim Penyidik juga menemukan 293 ijazah yang masih ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung karena belum ditebus akibat dari belum dilaksanakan pembayaran uang komite.
Terhadap barang bukti berupa dokumen hasil penggeledahan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari dan disimpan di ruang barang bukti Seksi Tindak Pidana Khusus.
“Sedangkan uang senilai 182.558.145 rupiah dititipkan di rekening RPL (rekening pemerintah lainnya) Kejari Klungkung guna memastikan keamanan terhadap uang yang diamankan tersebut,” tandas Kasi Intel Kejari Klungkung Ngurah Gede Bagus Jatikusuma bersama Kasi Pidana Khusus Putu Iskadi Kekeran.
Saat penggeledahan mendapat pengamanan secara tertutup dari aparat keamanan Polres Klungkung bersama aparat dari Kodim 1610/Klungkung.
Aparat Kejari Klungkung berusaha membongkar kasus ini karena ada dugaan penyalahgunaan dana pendidikan. Indikasinya ada kegiatan anggarannya digelembungkan, penggunaan dobel anggaran, ada kegiatan yang didanai dari dana BOS juga didanai dari dana komite. Serta ada kegiatan yang penggunaan anggarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dari dugaan penyalahgunaan dana tersebut, perhitungan penyidik, kerugian diperkirakan mencapai Rp 700 juta. Saat ini penyidik menunggu hasil resmi perhitungan BPKP.
Sebelumnya Kepala SMK Negeri 1 Klungkung Wayan Siarsana menyatakan pengelolaan dana BOS dilakukan secara transparan dan mengacu ketentuan yang ada. Demikian pula dana masyarakat, semua dana pengelolaan dan pencairannya harus ada pengajuan dari pelaksana kegiatan.
“Meskipun ada dalam RKA (rencana kerja anggaran) tapi kalau tidak ada pengajuan dari pelaksana kegiatan, tidak bisa dicairkan, dananya tetap ada di rekening sekolah,” terang Siarsana. (yan)