BULELENG – Pemkab Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 10.00 Wita kembali memfasilitasi mediasi ‘Bipartid’ kisruh ketenagakerjaan antara 32 dari 254 tenaga kerja dengan PT. Victory Utama Karya atau ‘Victorygate’.
Selain memperjelas persoalan yang terjadi, pada mediasi yang dipimpin Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Buleleng Made Juartawan didampingi Made Arya Sukerta selaku Staf Ahli Bupati Bidang Hukum juga disepakati mediasi ‘biparted’ terakhir menuju mediasi ‘tripartid’ pada tanggal 17 Oktober 2024 mendatang.
“Pada pertemuan bipartid hari ini disepakati, memberikan waktu selama dua minggu bagi Victory untuk membuat keputusan atas 32 orang tenaga kerjanya,” tandas Arya Sukerta usai memimpin mediasi bersama Kadisnaker Made Juartawan di Ruang Rapat Kantor Disnaker Buleleng, Kamis (3/10/2024).
Arya Sukerta menegaskan setelah 2 minggu, pada mediasi ‘bipartid’ terakhir menuju mediasi ‘tripartid’ pada tanggal 17 Oktober 2-24, PT. Victory sudah harus menyampaikan sikap atau keputusan atas nasib 32 orang pekerjanya.
“Pemerintah hanya memfasilitasi, pertemuan bipartid antara tenaga kerja dengan perusahaan dalam hal ini PT. Victory. Pada pertemuan bipartid hari ini disepakati, memberikan kesempatan selama dua minggu kepada PT. Victory untuk membuat keputusan atas 32 orang pekerjanya. Keputusan tersebut disampaikan pada pertemuan bipertid, apakah 32 orang pekerja tersebut masih digunakan atau tidak. Dan selama belum ada kepastian, PT Victory harus melaksanakan kewajibannya, memenuhi hak para pekerja,” tegasnya.
Apabila PT. Victory tidak melaksanakan kewajiban, memenuhi hak naker maka persoalan akan ditangani Pengawas Ketenagakerjaan.
Jika pada mediasi ‘bipartid’ tidak ada keputusan PHK,kata Arya Sukerta, maka sesuai ketentuan akan dilaksanakan penyelesaian mediasi ‘tripartid’ melibatkan pemerintah melalui Disnaker dan juga Pengawas Ketenagakerjaan.
“Pemerintah yang dalam hal ini hadir untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, tetap berharap persoalan ketenagakerjaan antara perusahaan dengan tenaga kerja dapat diselesaikan melalui jalan musyawarah, melalui mediasi bipartid,” tandasnya.
Jika penyelesaian bipartid tidak mencapai sepakat, maka pemerintah akan memfasilitasi penyelesaian ‘tripartid’.
“Penyelesaian masalah ketenagakerjaan dimana pemerintah terlibat langsung untuk mendapatkan solusi terbaik, berdasarkan permohonan para pihak. Jika upaya tripartid tidak berhasil, maka penyelesaian persoalan dapat dilakukan melalui peradilan industrial,” pungkasnya. (kar/jon)