BULELENG – Tahapan pesta demokrasi menuju Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serantak Nasional tanggal 27 November 2024 yang terus bergulir disikapi KPU Buleleng dengan melaksanakan tahapan kampanye.
Selain mengumumkan tim kampanye kedua paslon, melalui rapat koordinasi (rakor) juga disampaikan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor : 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Hari ini, kita laksanakan rakor terkait pelaksanaan kampanye Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Buleleng yang dimulai tanggal 25 September 2025 sampai dengan 23 November 2024,” tandas Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana saat memimpin rakor di Kantor KPU Buleleng, Kamis (26/9/2024) lalu.
Dudhi didampingi Putu Arya Suarnata selaku Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia menegaskan, pada rakor yang dihadiri Kasdim 1609/Buleleng Mayor Inf. Gede Nariada, Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Nyoman Wiranata, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono, Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Data dan Informasi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Ketut Adi Setiawan serta dari Line Official (LO) kedua pasangan calon (paslon) juga ditegaskan aturan dan tata cara kampanye.
“Melalui LO dari kedua paslon, I Nyoman Sugawa Korry- Gede Suardana dan I Nyoman Sutjidra-Gede Supriatna kita tegaskan dan sepakati metode dan teknis kampanye serta beberapa revisi sesuai saran masukan dari peserta rapat,” terangnya.
Mengacu PKPU No. 1363 tahun 2024, kata Dudhi, pihaknya membuat kesepakatan dengan semua pihak terkait pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2024.
“Kesepakatan yang tertuang dalam berita acara pelaksanaan kampanye, selanjutnya menjadi acuan kita bersama untuk melaksanakan tahapan kampanye sehingga dapat berjalan dengan tertib dan lancar,” tegasnya.
Terkait jadwal kampanye tatap muka, disepakati terbagi menjadi 2 zone, yaitu Zone 1 dan Zone 2, sementara untuk jadwal debat publik dilaksanakan sebanyak 3 kali, diikuti dengan rapat umum dimana masing-masing paslon mendapatkan jadwal 1 kali, pada tanggal 21 dan 22 November 2024.
“Dan tanggal 23 November 2024 dilaksanakan penutupan masa kampanye menuju masa tenang tanggal 24 – 26 November 2024,” tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan PKPU No 1363 tahun 2024, KPU Kabupaten Buleleng memfasitasi alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul sebanyak 10 buah per kecamatan.
“Pasangan calon diperbolehkan membuat APK maksimal 200 % dari jumlah APK yang difasilitasi KPU, dengan ketentuan terlebih dahulu mengajukan design kepada KPU Buleleng. Pemasangan APK yang dibuat secara mandiri oleh Paslon juga disepakati pada lokasi yang ditetapkan oleh KPU Buleleng,” tandasnya.
Terhadap APK yang sudah terpasang, sepakat diturunkan secara mandiri oleh paslon dengan ketentuan paling lama 7 hari dari batas waktu yang ditentukan.
“Jika dalam batas waktu yang ditentukan paslon tidak menurunkan secara mandiri, maka APK dimaksud diturunkan secara bersama-sama oleh KPU, Bawaslu dan Satpol PP Pemkab Buleleng,” tegas Dudhi yang juga mengingatkan kampanye tidak dilakukan tanggal 25 September 2024 dan 5 Oktober 2024 untuk menghormati hari raya, serta tanggal 23 November 2024 sebagai hari terakhir atau penutupan masa kampanye. (kar/jon)