DENPASAR – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang digelar serentak 27 Nopember 2024 mendatang, Bali mendapat perhatian khusus dari KPU RI. Buktinya, KPU Bali diberikan izin lebih awal untuk melakukan Deklarasi Kampanye Damai Pilgub Bali tahun 2024.
Deklarasi ini semestinya dilakukan bersamaan pada pembukaan kampanye yang semestinya baru dilaksanakan pada 25 September 2024.
Menurut Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan, pihaknya telah meminta izin secara resmi ke KPU RI sehingga Deklarasi Kampanye Damai bisa dilakukan lebih awal bersamaan dengan pengundian nomor urut.
Alasannya sangat masuk akal, karena di Bali umat Hindu sedang melakukan persiapan menjelang perayaan hari Suci Galungan yang jatuh pada Rabu 25 September 2024 sehingga khusus di Bali pembukaan kampanye ditiadakan. Sementara Deklarasi bersamaan dengan pengundian nomor urut telah dilakukan secara serentak di Bali.
“Kita harus menghargai masyarakat kita di Bali yang merayakan Galungan dan biasanya dua hari menjelang Hari Galungan sudah pada di rumah masing-masing melakukan persiapan Galungan. Karena hari raya, kita minta izin resmi ke pusat, KPURI mengizinkan dan khusus berlaku hanya untuk Bali saja,”ujarnya usai penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai di Sekretariat KPU Bali Renon Denpasar, Senin (23/9/2024).
Lidartawan menambahkan, dari dua kegiatan bisa dilaksanakan bersamaan tentunya bisa efesiensi anggaran.
“Dua agenda kegiatan bisa dilaksanakan bersamaan, kita bisa hemat biaya,”ujarnya.
Sementara isi dari Deklarasi Kampanye Damai yang dibacakan oleh kedua paslon berjanji ;pertama berjanji mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Kedua; melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib dan damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi sara dan tanpa politik uang. Ketiga ; melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara terkait pemasangan baliho setelah penetapan nomor urut paslon, sesuai peraturan KPU menyiapkan 5 balihoo untuk setiap kabupaten dan kota. Paslon bersama partai pengusung diperbolehkan untuk menambah atau memperbanyak 200 persen.
Selain balihoo yang difasilitasi oleh KPU, juga difasilitasi video tron di sejumlah titik lokasi yang ditetapkan.
“Pemasangan semua balihoo dan spanduk akan berisi stempel KPU, kalau ada balihoo dipasang tidak berisi stempel akan kami turunkan dan akan kami bongkar,”tegasnya.
Pencabutan atau pembongkaran pemasangan balihoo yang melanggar aturan yang ada, KPU Bali akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP.
Sementara pemasangan spanduk paslon, aturan yang mengatur bisa dipasang 1 spanduk untuk satu desa dan ini tidak boleh lebih dan juga harus ada stempel KPU.
“Kalau melanggar kami pasti bongkar,”pungkasnya. (arn/jon)