TABANAN – Jajaran Sat Reskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Banjar Sai Desa Sai, Pupuan Tabanan pada 9 September 2024. Tersangka adalah Putu L Alias. Basir ( 24)asal Banjar Dinas Yeh Bus Bus, Desa Sai, Pupuan, Tabanan.
Pada Selasa 25 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 saksi Ajis Sihabudin memberitahukan korban I NENGAH SUARA bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No pol: DK-2533-GBE warna Putih Biru milik korban yang biasa dipakai saksi telah hilang saat diparkir di sebuah kandang ayam milik Pak Setopg berlokasi di Banjar Sai, Desa Sai, Pupuan, Tabanan. Selain Ajis kehilangan dompet dengan berisi surat-surat seperti KTP, ATM BRI, dan uang tunai sejumlah Rp. 1.100.000.
Selanjutnya koban datang ke TKP dan memang benar sepeda motor milik korban tidak ada di kandang ayam, dengan kejadian tersebut korban I Nengah Suara mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 dan dilaporkan ke Polres Tabanan.
Berdasarkan Laporan diatas Kanit Idik 1 Satreskrim polres Tabanan bersama anggota Opsnalmendatangi TKP untuk melaksanakan olah TKP. Kemudian Tim Opsnal melakukan introgasi terhadap saksi-saksi di seputaran Tkp serta menyisir CCTV di seputaran TKP.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mendapatkan ciri-ciri dan identitas terduga pelaku, dan Tim mendapatkan informasi kalau pelaku sempat kelihatan di wilayah Desa Pedawa dan Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Selanjutnya Tim melaksanakan penyelidikan di wilayah tersebut karena pelaku tidak membawa HP dan masyarakat seputaran tertutup untuk mendapatkan informasi Tim melakukan pemantauan di jalan seputaran lokasi Sidetapa dan Pedawa, namun kendaraan yang hilang belum terpantau.
Kemudian pada hari Senin tgl 9 September 2024 sekira pukul 09.30 wita, tim mendapat informasi pelaku kelihatan bersama pacar di seputaran Banjar Semoja, Desa/Kecamatan Pupuan, Tabanan,.
Tim meluncur ke lokasi dan Tim berhasil mengamankan terduga pelaku Putu L Alias Basir di sekitar kec Pupuan beserta barang bukti sepeda motor yang sudah di cat pilok warna hitam dan plat nomornya telah dilepas. Pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolres Tabanan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Modus operandi pelaku masuk kedalam kandang ayam untuk mengambil uang sebesar Rp. 1.100.000,- dari dalam kompek kemuidan saat keluar lewat dapur mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di rak, selanjutnya dengan mudah mengambil tanpa ijin sepeda motor Honda beat yang terparkir dikandang aya dan dibawa ke Sidetapa-Buleleng untuk digunakan sehari-hari oleh pelaku,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim.
Tersangka yang juga seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan ini disangkakan dengan Pasal 363 KUHP.
“Motifnya mengambil uang untuk kebutuhan hidup dan ingin memiliki sepeda motor untuk digunakan sehari-hari,” tandas Kapolres.
Tersangka Putu L alias. Basir, merupakan residivis sebanyak 3 (tiga) kali dalam kasus Curat, terakhir di vonis selama 2 tahun 6 bulan pada tahun 2020. (jon)