KLUNGKUNG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung mengumumkan rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas Linmas pada Pilkada 2024.
Sebanyak 2.341 petugas KPPS dan 670 petugas Linmas dibutuhkan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara di Kabupaten Klungkung.
Komisioner KPU Klungkung, Ni Putu Inten Pradnyani kepada wartawan,Senin (16/9/2024), menjelaskan Pilkada 2024 akan dilaksanakan di 53 desa dan 6 kelurahan dengan total 334 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 1 TPS Khusus di Rutan Klungkung.
“Setiap TPS akan diisi oleh 7 petugas KPPS dan 2 petugas Linmas, sehingga total kebutuhan mencapai 2.341 KPPS dan 670 Linmas,” ungkap Inten.
Proses rekrutmen akan berlangsung dari 17 September hingga 28 September 2024. Masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota KPPS atau petugas Linmas dapat mengajukan lamaran dalam periode tersebut. Informasi lengkap mengenai persyaratan akan diumumkan melalui website resmi KPU Klungkung dan disebarkan ke desa-desa.
Setelah proses seleksi, petugas KPPS yang terpilih akan dilantik pada 7 November 2024, sepuluh hari sebelum hari pemilihan.
“Honorer untuk ketua KPPS akan mendapatkan Rp 900 ribu, anggota KPPS Rp 850 ribu, dan Linmas Rp 650 ribu. Tugas mereka akan dimulai dari pelantikan hingga 7 Desember 2024,” tambah Inten. (yan)