BULELENG – Lantaran diduga membobol e-Banking milik Desak Made Trisna Erawati (43) beralamat di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng, Gusti Komang Agus Hendra alias Gus Mang (29) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Dengan bukti permulaan cukup, pria beralamat Banjar Dinas Dajan Margi Desa Sari Mekar Kecamatan Buleleng ini dibekuk Tim Opsnal Polsek Kota Singaraja dan diamankan di Mapolsek Singaraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan cukup antara lain kartu ATM, pakaian, sepatu dan uang tunai Rp 2 juta,” ungkap Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Dwi Wirawan saat mereliese kasus ini di Mapolres Buleleng, Jumat (13/9/2024).
Kapolsek Dwi Wirawan didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Dharma Diatmika dan IPTU Made Anayasa selaku Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja memaparkan terungkapnya kasus pencurian/pembobolan uang melalui e-Banking ini berawal dari saat korban berada pada sebuah rumah kost di Jalan Sri Kandi Gang Kepundung Desa Bhaktiseraga Kecamatan Buleleng pada Jumat, 30 Agustus 2024 malam.
“Korban yang berprofesi sebagai karyawan swasta, baru mengetahui uangnya hilang pada Sabtu, 31 Agustus 2024 pukul 07.30 Wita saat berada dirumahnya Jalan Sam Ratulangi. Tanggal 7 September 2024, korban melaporkan kehilangan uang Rp 70 Juta, ditransfer tanpa sepengetahuannya ke rekening milik Ahmad Sunarno melalui M-Banking,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan korban, lanjut Kapolsek Dwi Wirawan, Tim Opsnal Polsek Kota Singaraja kemudian mengamankan pelaku Gusti Komang Agus Hendra alias Gus Mang (29) beralamat Banjar Dinas Dajan Margi Desa Sari Mekar Kecamatan Buleleng.
“Pelaku diduga mencuri uang dengan menggunakan HP Samsum Galaxy A23 milik korban, yang diambil saat korban berada pada teras kamar kost. Melalui HP korban, pelaku mengakses aplikasi m-Banking korban dan menstrasfer uang ke rekening milik orang lain,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 33 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.(kar/jon)