BULELENG – Adanya warga masyarakat yang nyaris kehilangan hak pilih karena adanya temuan akte kematian sesuai hasil ‘tabrak data’ Kemendagri Republik Indonesia, tak hanya disikapi KPU Buleleng melalui Komisioner Bidang Perencanaan, Data dan Infirmasi.
Demi menyelamatkan hak pilih warga masyarakat pada Pilkada Serentak Nasional tahun 2024 di Kabupaten Buleleng, temuan ini juga disikapi serius Pemkab Buleleng melalui Disdukcapil dan Bawaslu Buleleng.
“Kami secara resmi belum mengetahui data- data tersebut, namun segera kami cek dan kami lakukan pembatalan akte (akte kematian,red) apabila memang yang bersangkutan masih hidup berdasarkan surat keterangan dari desa/kelurahan,” tandas Kepala Disdukcapil Buleleng Made Juartawan, Minggu (8/9/2024).
Mantan Camat Gerokgak ini menegaskan salama ini proses penerbitan akte apapun termasuk juga akte kematian diterbitkan Disdukcapil berdasarkan prosedur yang berlaku.
“Kami menerbitkan akte berdasarkan permohonan atau surat keterangan dari desa/kelurahan, atau melalui laporan bulanan berupa buku pokok pemakaman,” terangnya.
Ia menegaskan, pengecekan data warga masyarakat yang masih hidup namun dibuatkan akte kematian dilakukan bersama lembaga terkait demi menyelamatkan hak pilih warga negara.
“Demi menyelamatkan hak pilih warga agar bisa menggunakan haknya pada Pilkada sekaligus perbaikan data administrasi kependudukan yang kami miliki,” tandas Juartawan diapresiasi Carna Wirata.
Selaku Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata menyatakan segera melakukan penelusuran terhadap data dimaksud, terlebih menyangkut hak pilih.
“Sesuai komitmen Bawaslu mengawal hak pilih masyarakat menuju gerbang TPS, kami segera telusuri dan koordinasi dengan pihak terkait demi menyelamatan hak dasar setiap warga negara,” pungkasnya. (kar/jon)