BULELENG – Pemkab Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng menunjukkan kepedulian sekaligus berkomitmen untuk segera menyelesaikan persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Buleleng yang mengalami permasalahan di Negara Myanmar.
Selain menggali informasi dari korban, melalui rapat kordinasi melibatkan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Perwakilan Bali, Unsur Polres dan Kodim 1609/Buleleng serta penasehat hukum korban juga dibahas upaya pemulangan PMI dari Myanmar.
“Atas laporan dari keluarga TKI Ketut Sunaria asal Desa Jinengdalem dan Ketut Alit asal Kelurahan Liligundi Kecamatan Buleleng beberapa waktu lalu, kami menggelar rapat koordinasi bersama para pihak,” tandas Plt. Kepala Disnaker Kabupaten Buleleng Made Arya Sukerta usai rakor di Ruang Rapat Kantor Disnaker Buleleng, Kamis (5/9/2024).
Arya Sukerta menegaskan, rakor melibatkan pihak terkait termasuk penasehat hukum korban dari Kantor Hukum Gede Harja & Associates ini dilakukan untuk memperdalam perkembangan informasi secara langsung dari masing-masing keluarga dan pihak terkait sehingga informasinya valid.
“Selain menghindari informasi hoax, melalui rakor ini kita juga harapkan persoalan menjadi terang, sehingga kita bisa mencarikan solusi terbaik,” tegasnya.
Karena, selama ini pemerintah secara massif terus berupaya memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media dan event-event khusus untuk mendorong masyarakat bekerja ke luar negeri secara legal, sehingga terhindar dari kejahatan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) oleh agen bodong.
“Pada kasus yang sekarang ini terjadi, kita sudah komunikasi dan berkordinasi dengan KBRI melalui BP2MI. Pihak KBRI di Myanmar juga sudah masuk ke sistem penegakan hukum di negara tersebut dan sedang berproses,” terangnya.
Perkembangan penanganan oleh KBRI, kata Arya Sukerta, akan secepatnya diteruskan kepada pihak keluarga maupun penasehat hukum yang juga sedang mengupayakan perlindungan/penegakan hukum bagi korban di Polres Buleleng.
“Terkait dugaan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah dilaporkan dan berproses di Polres Buleleng, kami apresiasi bahkan mendorong pihak berwajib untuk mengungkap dugaan kasus TPPO ini sesuai dengan kewenangannya. Intinya kami, Pemkab Buleleng bersama lembaga terkait terus berupaya secepatnya memulangkan mereka dengan selamat,” tandas Arya Sukerta dibenarkan Firman.
Selaku Plt. Direktur Perlindungan Hukum dan Pemberdayaan Asia Afrika BP2MI Pusat, Firman menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI Myanmar.
“Kami sudah bersurat diplomatik kepada pemerintah dan aparat penegak hukum Negara Myanmar. Kami berharap, komunikasi dengan pihak keluarga dan KBRI bisa dilakukan satu pintu,” tegasnya.
Sementara I Kadek Putu Sugiarta selaku penasehat hukum dari keluarga Ketut Alit mengungkapkan kronologi yang dialami kliennya, berawal dari tawaran untuk bekerja di Restoran Thailand.
“Sejak berangkat tanggal 5 Agustus 2024 sampai terakhir tanggal 6 Agustus 2024 saat transit di Malaysia, komunikasi dengan korban masih lancar,” jelasnya.
Kemudian tanggal 9 Agustus 2024, ada chat dari korban yang menyebutkan sudah bekerja di Thailand, namun saat dihubungi balik tidak bisa.
“Belakangan ada video beberapa korban dan foto KTP bersangkutan berada di Myanmar dengan pengakuan mendapat perlakuan yang tidak baik. Untuk itulah kami menyarankan pihak keluarga untuk melapor ke Polres Buleleng karena ada indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tandas Sugiarta yang juga berharap Disnaker Buleleng, BP2MI Pusat, BP3MI Perwakilan Bali, Polres Buleleng dan Kodim 1609/Buleleng bisa membantu pemulangan korban dengan selamat. (kar/jon)