KLUNGKUNG –Ketua Dewan Klungkung Anak Agung Gde Anom melihat pemerintah pusat masih setengah hati mengangkat sopir sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang seleksinya akan diadakan tahun 2024.
Padahal menurutnya tugas dan peran sopir yang bertugas di lingkungan Pemkab Klungkung dinilai sangat membantu dalam tugas-tugas pelayanan.
Anak Agung Gde Anom,Kamis (5/9/2024) menyampaikan, meskipun dalam seleksi PPPK tahun 2024 di Kabupaten Klungkung, sopir dapat mengikuti tahapan seleksi.Namun lantaran nama mereka tidak masuk dalam data base, peluang mereka lolos seleksi dan prioritas diangkat menjadi PPPK tetap tipis.
Karena yang masuk prioritas pertama adalah eks THK-II (kategori II), berikutnya adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah dan ketiga adalah pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan.
“Pemerintah daerah harus mencari terobosan dan memperjuangkan sopir kedepannya,”tandas Anak Agung Gde Anom,Kamis (5/9/2024).
Politisi PDIP ini juga berharap kepada pemerintah pusat,kedepannya agar tetap memprioritaskan keberadaan sopir yang memenuhi syarat diangkat menjadi PPPK. Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah pusat yang sudah memberikan formasi PPPK sesuai usulan dari Pemkab Klungkung.
“Kedepan kami harapkan kebijakannya tidak setengah-setengah khususnya kepada sopir. Mereka (sopir) agar juga mendapatkan skala prioritas,” ujar Anak Agung Gde Anom.
Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemkab Klungkung mendapatkan alokasi sebanyak 1.822 PPPK.
Dengan rincian formasi sebagai berikut , tenaga guru sebanyak 143 orang, tenaga kesehatan sejumlah 68 orang dan tenaga teknis sejumlah 1.611 orang.
Yang menarik tenaga sopir, tenaga kebersihan dan pengamanan (satpam) yang tidak masuk dalam data base, bisa ikut seleksi dalam pengadaan PPPK tahun ini. Ada sebanyak 1.172 pegawai yang tidak masuk dalam data base BKN.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Klungkung sedang mempersiapkan pelaksanaan seleksi P3K tahun 2024 sambil menunggu jadwal resmi dari BKN. (yan)