GIANYAR – Dalam setiap agenda demokrasi, permasalahan kependudukan kerap menjadi bayangan gelap yang menghantui proses elektoral.
Daftar pemilih, yang seharusnya menjadi gerbang utama bagi masyarakat untuk menentukan masa depan mereka, sering kali menjadi PR besar yang harus dirampungkan sesegera mungkin oleh penyelenggara.
Kondisi semacam ini terbentuk dari berbagai permasalahan yang kompleks, salah satunya kurang sadarnya masyarakat untuk melakukan perekaman data kependudukan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menyebutkan bahwa pihaknya berupaya melindungi setiap hak suara dari masyarakat yang memang memenuhi syarat dalam menggunakan hak pilihnya.
“Selain melakukan patroli kawal hak pilih sampai nanti penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), kami juga melakukan screening kegandaan dari Daftar Pemilih Sementara,” Kata Ariyani saat ditemui di Kantor Bawaslu Gianyar, Selasa (3/9/2024).
Bukan tanpa alasan, upaya – upaya yang dilakukan pihaknya ini demi bisa mewujudkan validitas dari data kependudukan dalam kontestasi politik.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya program kawal hak pilih ini punya lingkup yang cukup luas, bukan hanya memasukan yang berhak kedalam daftar pemilih, namun juga mengeluarkan yang tidak berhak.
“Terlepas dari digunakan atau tidaknya hak suara, untuk saat ini, kami mendorong setiap orang yang berhak memilih, harus masuk dalam daftar pemilih, termasuk disabilitas,” pungkas Komisioner asal Buleleng tersebut.(arn/jon)