MANGUPURA – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyentil adanya pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Badung, yang akan memberikan dana hibah atau pun disebut dana abadi untuk Desa Adat dan Banjar Adat. Dengan besaran Rp2 miliar untuk Desa Adat serta Rp1 miliar untuk Banjar Adat, yang akan diberikan setiap tahun.
Bupati Giri Prasta disaat memberikan arahan pada pelantikan PJ Sekda Badung. Senin 2 September 2024, mengungkapkan adanya paslon jika menang, menjanjikan akan memberikan dana hibah kepada banjar setiap tahun Rp1 miliar. “Emang boleh memberikan hibah secara berturut-turut,”ujarnya seraya meminta untuk belajar regulasi terlebih dahulu.
Penyampaian Bupati Giri Prasta ini dikuatkan oleh pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini dan Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, saat dikonfirmasi Selasa 3 September 2024.
“Memang sesuai regulasi tidak diperbolehkan memberikan bantuan dana hibah maupun BKK secara berturut-turut,”tegas Ida Ayu Yanti.
Dia juga menyebutkan BPK RI sempat mengingatkan agar pemberian hibah atau BKK tidak secara berturut-turut kepada obyek penerima manfaat yang sama.
Untuk Desa Adat maupun Banjar Adat tidak memiliki kewenangan sebagai pengelola anggaran, yang bersumber dari APBD. “Kalau diberikan anggaran berupa gelondongan, siap-siap berhadapan dengan aparat penegak hukum,”ujarnya.
Selama ini bantuan keuangan untuk Desa Adat melalui dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus), maupun hibah dari usulan kelompok Masyarakat. Bantuan dana hibah diberikan untuk mendukung kegiatan adat, seperti terkait upacara dan perbaikan sarana dan prasarana seperti pura atau balai banjar.
Kalau berupa BKK harus melalui dana tranfer ke APBDes. Ada juga honorarium untuk perangkat di Desa Adat yang pos anggarannya ada di Dinas Kebudayaan. Disinggung mengenai dana abadi untuk Desa Adat mapun Banjar Adat, dia menegaskan regulasinya belum ada. Bahkan dana abadi untuk pemerintah kabupaten baru sedang dalam pembahasan.
“Kami belum melihat ada regulasi dana abadi untuk desa adat maupun banjar adat,”jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Inspektur Luh Putu Suryaniti. Tidak diperbolehkan memberikan bantuan berupa dana gelondongan ke Desa Adat maupun Banjar Adat.
“Desa tidak boleh memberikan bantuan dalam bentuk uang, harus berupa usulan kegiatan. Itu pun tidak bisa diberikan secara berturut-turut,”terangnya. (lit/jon))