BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BKBD) Kabupaten Buleleng segera menggelontor dana bantuan partai politik (Banpol) tahap II tahun 2024.
Selain mendorong 7 partai politik (parpol) peraih kursi di DPRD Kabupaten Buleleng agar segera mengajukan proposal, melalui rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri perwakilan parpol peraih kursi pada Pemilu tahun 2024 juga ditekankan pemanfaatan sekaligus pertanggungjawaban dana banpol.
“Banpol tahap I tahun 2024 kepada 8 parpol peraih kursi di DPRD Buleleng, hasil Pemilu tahun 2019 sudah terealisasi. Saat ini, kita persiapkan pengamprahan dana Banpol tahap II tahun 2024 kepada 7 Parpol peraih kursi di DPRD Buleleng hasil pemilu 2024,” ungkap Kepala BKBP Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono usai memimpin rakor, Senin (2/9/2024).
Kappa menandaskan pencairan dana banpol tahap II tahun 2024 dilakukan berdasarkan surat Plh. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri No. 900.1.10/e-1/Polpum tertanggal 19 Desember 2023 perihal Percepatan Pelaporan Pertanggungjawaban Banpol tahun 2024 dan hasil Pemilu tahun 2024.
“Untuk tahap II ini ada sebanyak 8 parpol hasil Pemilu tahun 2024 yang berhak menerima banpol dengan nilai berdasarkan perhitungan jumlah suara yang diraih pada Pemilu tahun 2024, dikalikan indeks Rp7.500 per suara, selama 5 bulan terhitung sejak pelantikan anggota DPRD Buleleng periode 2024-2029 tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan Desember 2024,” terangnya.
Berdasarkan perhitungan tersebut, total jumlah dana Banpol tahap II tahun 2024 yang akan direalisasikan kepada 7 parpol peraih kursi di DPRD Kabupaten Buleleng masa bakti 2024-2029 sebesar Rp1.307.169.000.
Mantan Kabag Umum Setda Buleleng ini memaparkan, penerima dana Banpol tahap II Bulan Agustus – Desember 2024 adalah PDI Perjuangan 18 kursi – 184.383 suara, Partai Golkar 11 kursi – 78.257 suara, Partai Gerindra 6 kursi – 45.400 suara, Partai NasDem 6 kursi-45.929 suara, Partai Demokrat 3 kursi – 31.125 suara, Partai Hanura 2 kursi – 18.839 suara dan PKB 1 kursi-14.362 suara.
“Pada tahap II ini ada 7 parpol penerima Banpol, berkurang 1 parpol dibandingkan pencairan Banpol tahap I tahun 2024,” terangnya.
Ia menambahkan, ada 2 parpol yang sampai saat ini belum mengajukan permohonan dana Banpol ke BKBP Buleleng dan diharapkan segera diajukan sehingga dapat segera diproses pengamprahannya.
“Kita juga berhadap sekaligus mengingatkan agar pemanfatan dana Bapol dilakukan sesuai porsinya, 40 % untuk operasional dan 60 % untuk pendidikan politik,” pungkasnya. (kar/jon)