DENPASAR – Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan pentingnya peran lembaga penyiaran dalam menjaga kualitas informasi selama Pilkada serentak 2024.
Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Literasi Media Pengawasan Kampanye di Media Penyiaran yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali di Ruang Sandat, Diskominfo dan Statistik Provinsi Bali, Jumat (30/8/2024).
Menurut Agus Tirta, lembaga penyiaran memiliki peran krusial dalam membentuk opini publik dan mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap peserta Pilkada.
“Media penyiaran sering dimanfaatkan oleh peserta pemilu/pemilihan untuk kepentingan kampanye, namun tak jarang pula muncul konten-konten negatif yang dapat merusak proses demokrasi. Di sinilah peran Bawaslu untuk memutus rantai pelanggaran tersebut,” tegasnya.
Agus Tirta menjelaskan bahwa ada sejumlah hal yang dilarang dalam penyiaran terkait kegiatan Pilkada 2024. Larangan tersebut meliputi penyebaran konten negatif dan fitnah, penggunaan media yang tidak sah, penyalahgunaan waktu tayangan, penyebaran konten menyesatkan, serta konten yang berbasis ras dan etnis.
Bawaslu berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan secara ketat, termasuk memastikan keseimbangan alokasi iklan, kesesuaian materi kampanye dengan peraturan, serta durasi kampanye yang sesuai bagi setiap pasangan calon.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu Bali telah memetakan beberapa strategi yang akan diterapkan selama tahapan Pilkada serentak 2024.
Strategi tersebut mencakup pengawasan langsung terhadap media penyiaran, verifikasi penayangan iklan kampanye sesuai dengan ketentuan, serta pembentukan gugus tugas yang melibatkan kolaborasi antara Bawaslu, KPID, dan Dewan Pers.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh calon mendapatkan porsi penyiaran yang sama, sehingga tidak ada pihak yang diuntungkan secara tidak adil. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas pemilu,” ujar Agus Tirta.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu dan KPID Bali berharap dapat meningkatkan literasi media dan kesadaran akan pentingnya pengawasan terhadap kampanye di media penyiaran.
“Tujuannya agar informasi yang disajikan kepada publik tetap berimbang, objektif, dan tidak memihak,”pungkasnya. (arn/jon)