DENPASAR – Rasa kasian I Nyoman Sukena (38) terhadap dua ekor Landak Jawa (Hystrix Javanica) masih kecil yang ditemukan di ladang kemudian dirawat, justru mengantarkannya menjalani proses hukum. Tanpa sadar, hewan pengerat yang dipeliharanya itu merupakan satwa dilindungi.
Sukena yang diamankan Direktorat Reskrimsus Polda Bali pada 4 Maret 2024 di rumahnya Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (29/8/2024).
JPU Kejaksaan Negeri Badung, Dewa Gede Ari Kusumajaya mengatakan, terdakwa memiliki, memelihara satwa yang dilindungi berupa empat ekor Landak Jawa tanpa dilengkapi izin/dokumen yang dikeluarkan oleh instansi atau pemerintah yang berwenang.
Sukena didakwa Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana diatur kembali pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
JPU menyebut tujuan terdakwa memelihara satwa yang dilindungi tersebut karena hobi dengan binatang dan tidak ada niat untuk menjual.
Sementara, Sukena menceritakan, mertuanya menemukan dua ekor landak kecil seukuran anak kucing di ladang di wilayah Bongkasa. Sukena yang merasa kasian dan khawatir landak itu dimangsa predator memilih merawatnya. Kebetulan, terdakwa mengaku hobi memelihara binatang.
“Saya sama sekali tidak tahu kalau landak itu satwa dilindungi karena di wilayah kami landak itu adalah hama bagi perkebunan, jadinya saya rawat saja,” ucap ayah dua anak ini.
Landak itu dipeliharanya selama lima tahun dengan diberikan sayur dan buah-buahan hingga melahirkan dua ekor anak.
Tak disangka, ada orang yang melaporkannya ke polisi. Kemudian, petugas dari Direktorat Reskrimsus Polda Bali mendatangi rumahnya dan menyita empat landak pada Senin, 4 Maret 2024 .
“Mungkin ini karma buruk saya, ada yang tidak suka atau bagaimana saya tidak tahu, saya tidak menyangka kalau kasusnya sepanjang ini. Saya kira bisa berdamai,” ucap pria yang kesehariannya bekerja sebagai peternak ini.
Sukena ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan, dan hanya dikenai wajib lapor selama lima bulan. Kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung dan Sukena ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari, hingga perkara bergulir di persidangan.
Terlihat istri dan iparnya yang mendampingi Sukena terlihat menangis sesenggukan. Sebagai tulang punggung keluarga, terdakwa berharap ada keadilan dalam proses hukum yang tengah membelitnya. (dum)