BULELENG – Penyidik Unit Reskrim Polsek Sawan mencabut Surat Perintah Pemhentian Penyidikan (SP3) No. SPPP/01/I/Reskrim tanggal 30 Januari 2024 atas laporan No. LP/B/12/VIII/2023/Bali/RES.BLL/SEK.SWN tanggal 22 Agustus 2023.
Tak hanya mencabut SP3, berdasarkan surat Kejari Buleleng No. B-886/N.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 4 Maret 2024, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
“Iya, penyidik telah melayangkan SPDP atas kasus dugaan pemalsuan tandangan oleh tersangka berinisial GS,” tandas Kapolsek Sawan AKP Ketut Budayana usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Ops Mantap Praja Agung tahun 2024, Jumat (23/8/2024).
Kapolsek Budayana menegaskan dibukanya kembali kasus ini dilakukan berdasarkan surat dari Kejari Buleleng yang menyatakan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BKK kepada Desa Pakraman Sekumpul periode tahun 2019-2021 tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah diserahkan penangannya ke APIP.
“Dengan adanya surat tersebut, maka tidak ada proses hukum lain yang dapat mengakibatkan tumpang tindihnya penanganan kasus sehingga penyidik membuka kembali penanganan kasus yang sempat dihentikan ini. Penyuidik sudah memeriksa saksi-saksi dan telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikian ke Kejaksaan Negeri Buleleng, kalau tidak salah tanggal 14 Agustus 2024,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Buleleng I Made Sutapa didampingi I Dewa Gede Baskara Hariyasa selaku Humas Kejari Buleleng membenarkan diterimanya SPDP kasus dugaan pemalsuan tandatangan oleh tersangka berinisial GS dari penyidik Polsek Sawan.
“Iya, SPDP kasus tersebut sudah kami terima tanggal 14 Agustus 2024. Penyidik juga telah berkoordinasi untuk penyerahan tahap I kepada JPU,” tandas Sutapa dibenarkan Dewa Baskara.
Selaku Humas Kejari Buleleng, Dewa Baskara juga membenarkan adanya surat No. B-886/N.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BKK di Desa Pakraman Sekumpul yang tidak ditingkatkan ke penyidikan dan telah diserahkan kepada APIP.
Sementara Gede Harja Astawa selaku kuasa hukum Made Gana, Kelian Pecalang Desa Adat Sekumpul yang dipalsukan tandatangannya, mengapresiasi sikap penyidik Polsek Sawan sebagai penghormatan terhadap upaya mewujudkan kepastian hukum bagi kliennya.
“Karena, dasar penerbitan SP3 bahwa perkara pemalsuan tandatangan ini berkaitan dengan laporan dugaan penyalahgunaan BKK Desa Adat Sekumpul, korupsi maka berlaku asas lex specialis de rogat legi generalis yang mana UU khusus mengesampingkan UU yang bersifat umum, sehingga laporan klien kami dihentikan penyidikannya. Dengan telah dibukanya kembali kasus ini, kami sangat apresiasi dan dengan telah dikirimnya SPDP ke Kejari Buleleng kami berharap proses hukumnya bisa berjalan baik oleh penyidik kepolisian maupun JPU, dan yang pasti warga Sekumpul mengawal kasus ini,” pungkasnya. (kar/jon)