BULELENG – Tahapan pesta demokrasi menuju Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali tanggal 27 November 2024 terus bergulir.
Selain Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Bali dan Buleleng tahun 2024 sebanyak 595.577 jiwa, KPU Kabupaten Buleleng juga telah menetapkan 2 tempat pemungutan suara (TPS) tambahan sehingga menjadi 1.173 TPS dari semula dirancang 1.171 TPS.
“Data pemilih sangat dinamis, dari hasil coklit serta saran masukan Bawaslu, hari ini kita tetapkan daftar pemilih sementara, Pilkada Serentak tahun 2024 sebanyak 595.577 jiwa. Ada penambahan pemilih baru sebanyak 7.654 jiwa tersebar pada 9 daerah pemilihan/kecamatan di Kabupaten Buleleng,” ungkap Ketua KPU Buleleng Komang Dudhy Udiyana usai mempimpin rapat pleno di Sekretariat KPU Buleleng, Sabtu (10/8/2024).
Selain DPS, kata Dudhy, pada rapat pleno yang dihadiri Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Kadek Carna Wirata dan perwakilan Forkompinda Buleleng juga ditetapkan jumlah TPS sebanyak 1.173 unit tersebar pada 148 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Buleleng.
“Awalnya jumlah TPS dirancang sebanyak 1.171 unit, namun berdasarkan hasil coklit dan sebaran penduduk serta topografi wilayah khususnya di Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada bagian atas maka atas saran serta masukan PPK dan PPS Desa Pegayaman serta Bawaslu maka disepakati penambahan 1 unit TPS reguler di Desa Pegayaman dan 1 TPS khusus untuk melayani pemilih di Lapas Kelas IIB Singaraja,” terangnya.
Dudhy menegaskan penetapan dan pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak tahun 2024 masih sangat dinamis dan terus berlanjut hingga nanti ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT) pada tanggal 22 September 2024. (kar/jon)