KPU Klungkung menggafakan pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara
KLUNGKUNG- KPU Kabupaten Klungkung menggelar Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penatapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Klungkung, Sabtu (10/8/2024).
Ada beberapa persoalan terungkap dalam pleno tersebut dan menjadi catatan KPU seperti, pemilih ganda masuk dalam DPHP, pemilih yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama yakni seorang warga Nusa Penida, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dengan seorang warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
“Pemilih ganda sudah dilaksanakan penghapusan. Ada Pemilih NIK nya sama di Nusa Penida dengan Kapuas, Kalimantan. Sementara di TMS kan (tidak memenuhi syarat) dulu warga di Nusa Penida, menunggu perekaman ulang,” tandas Ketua KPU Klungkung Ketut Sudiana.
Dari hasil rekap terjadi pengurangan jumlah pemilih dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak169.603 menjadi 169.037.
Hal ini menurut Sudiana karena berbagai hal diantaranya ada yang meninggal dunia, kawin ke luar daerah terdaftar, ada juga yang kini sudah masuk TNI/Polri. (yan)