GIANYAR – Tim gabungan Pemkab Gianyar menutup tempat pengelolaan sampah PT Dwi Belatung Sari di Desa Kendran, Kecamatan Tegallalang.
Informasi yang dihimpun, Rabu (7/8/2024), tempat usaha milik I Dewa Gede Gautama tersebut melakukan pengumpulan sampah dari hotel dan vila.
Tim gabungan dari Dinas Perizinan, DLH, PUPR, Bagian Hukum serta Camat Tegallalang melakukan sidak, Selasa (6/8/2024).
Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha mengatakan, sidak dilakukan setelah warga mengeluhkan adanya bau tak sedap dari tempat usaha tersebut.
“Ternyata, PT. Dwi Belatung Sari tidak mengantongi izin. Selain itu, usaha ini menyebarkan bau tidak sedap di sekitar wilayah,” ujar Watha.
Watha mengungkapkan, sampah yang diambil dari hotel dan vila tidak dilakukan pemilahan di hulu, tapi langsung dibawa ke tempat tersebut sehingga menyebarkan bau tidak sedap.
Karena melanggar, usaha milik I Dewa Gautama diberikan surat peringatan pertama (SP1) dan operasional dihentikan sementara.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ni Made Mirnawati mengatakan, penutupan tersebut merupakan hasil kajian dari DPMPTSP selaku ketua Tim Pengawas.
“Untuk kajian ring DPMPTSP karena sampun wenten tim pengawas perijinan yang dipimpin atau kewenangannya ring DPMPTSP, DLH dan OPD lain selaku anggota tim. Penutupan oleh Satpol dasarnya hasil pengawas dari tim pengawas,” jelasnya. (jay)