TABANAN – Peredaran narkoba khususnya sabu-sabu di Tabanan sulit diberantas. Meski sudah berulang kali berhasil ditangkap dengan puluhan tersangka dan ratusan gram sabu diamankan, masih saja terjadi kasus serupa. Terbukti selama bulan akhir juni sampai Juli ini berhasil mengungkap tujuh kasus dengan sembilan tersangka pengedar termasuk satu peremapun denganBB 128 paket sabu sebesar 30,56 Gram.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan dan Kasi Humas AKP IGM Berata sata membeber kasus ini mengungkapkan, Jajaran res Narkoba Polres tabanan berhasil mengungkapkan tujuh kasus narkoab jensi satu ssejak 27 Juni sampai 27 Juli 2024.
Dari Tujuh kasus yang berhasil diungkapkan, sembilan tersangka termasuk satu perempauan diamankan dengan bukti 128 paket sabu seberata 30,56 gram netto,” ungkap AKBP Chandra CK, Senin (28/7/2024).
Dikatakan, dari sem bilan tersangka yang dimankan tersebut meruapaj pemakai sekaligus pengedar. Pasalnya, jumlah barang bukti yang dimanakan sangat banyak bahkan ada sampu 70 paket . Selain itu juga ada satu tersangka yang merupakan adik dari salah satu tersangka Narkoba yang kakanya sudha dilimpahkan.
“Kakaknya tidak tahu kalau adiknya juga pengedar Narkoba , hanya jaringan berbeda. Jadi mereka giliran menghuni sel tahanan Polres abanan,” ibuh Kasat Res Narkoba AKP I Kadek Darmawan .
Selanjutnya Kasat Res Narkoba menjelaskan kasus tujuh kasus yang berhasil diungkap. Diawali dengan penangkapan RU (34) asal Jawa Timur dan SA (33) asal Klungkung pada Kamis 27 Juni 2024 pukul 21.45 Woita doi dalam kamar kost di Banjar Bongan Kauh Kaja, Bongan dengan barang bukti 1 paket sabu sebesar 0,14 gram netto. Keduanya terancam penjara makismal 12 tahun.
Kasus kedua yang berhasil diungkap pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 Wita. Petuga sberhasil mengamankan seorang pria bernama Koder (28) di kamar tidur rumahnya di Desa Pandak Gede, Kediri. Dari tangannya berhasil diamankan 58 paket sabu seberat 14,34 gram netto. Akibat ulahnya Kaoder terancam hukuman panjara maksimal 20 tahun.
Kasus ketiga yang berhasil diungkap yakni dengan tersangka IR (28) di kamara tidurnya di Desa Pandak Gede, Kediri, Jumat (28/7/2024) sekitar pukul 00.30 Wita. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 70 paket sabu sebesar 15,11 Gram netto dibawha kasur yang diakui milik tersangka Koder. Irwan pun terancam 20 tahun penjara.
Selanjutnya kasus yang berhasil diungkap yakni dengan tersangka PD (48) di pinggir jalan Desa Kukuh, Kerambitan pada Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 21.10 Wita dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,28 gram netto. Pak Diah terancam 12 tahun penjara.
Berikutnya kasus yang berhasil dungkap dengan tersangka TA (40) asal Buleleng di Pinggir jalan Raya Denpasar Singaraja depan kuburan umum Desa Baturiti, Kecamatan baturiti, Rabu (19/7/024) sekitar pukul 20.15 Wita. Dari tangannya diamankan dua paket sabu seberat 0,28 gram netto dari kantong celananya dan terancam 12 tahun penjara.
Kasus keenam yang berhasilmdiungkap dengan tersangka Aldy (26) asal Bueleng dan Agus (24) mahasiswa asal Sulawesi tenggara. Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Garuda, Banjar/Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan Kamis (15/7/2024) pukul 01,45 Wita. Dair keduanya berhasil diamankan satu paket sabu seberat 0,2 gram netto dalam bungkus rokok. Keduany terancam penjara 12 tahun.
Kasus terakhir yang berhasil diungkap yakni dengan tersangka YU (23) asal Jawa Timur di di pinggir Jalan Ahmad Yani V, tepatnya disebelah Jembatan, di Banjar Abiantuwung Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 23.45 Wita. Dari atangan pria yang berstatus mahasiswa ini berhasil diamankan barang bukti satu paket sabu sebrat 0,18 gram netto. Diapun terancam hukumn 12 tahun penjara.
“Kasusnya masih dalam proses dan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (jon)