BULELENG – Upaya mengungkap fakta lapangan dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar selaku pemeriksa dan mengadili perkara No. 16/G/2024/PTUN.DPS antara Marsito Dkk melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng selaku Tergugat I dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng selaku Tergugat II Intervensi.
Selain memastikan batas lahan/objek sengketa yang digugat Marsito Dkk melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Librantika Oktaviani Gunawan, SH. & Partners, Persidangan Setempat (PS) yang dihadiri pihak Tergugat I dan Tergugat II juga dilakukan untuk mengetahui kondisi fakta lahan yang menjadi objek sengketa.
“Hari ini kita laksanakan persidangan setempat untuk mengetahui tanda batas/kondisi objek sengketa serta penjelasan para pihak,” tandas Zubaida Djaiz Baranyanan selaku majelis hakim pemeriksa dan mengadili perkara No. 16/G/2024/PTUN.DPS pada pesidangan setempat di Batu Ampar Desa Pejarakan, Senin (15/7/2024).
Menyikapi kesempatan yang diberikan mejelis hakim, I Wayan Sudiarta selaku kuasa hukum penggugat Marsito, Matramo, Nawawi, Samsul Hadi, Rahnawi dan Jumrati mengapresiasi pelaksanaan PS sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi kliennya atas tanah negara bebas seluas 80.000 m2 sesuai putusan PN Singaraja Nomor : 59/Pdt.G/2010/PN.Sgr.
“Berdasarkan putusan PN Singaraja No. 59/Pdt.G/2010/PN.Sgr, klien kami memiliki hak prioritas untuk memperoleh hak milik atas tanah negara bebas seluas 80.000 m2 sebagai hasil pengujian atas penyerahan objek Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Desa Pejarakan oleh Pemkab Buleleng kepada PT. Bali Coral Park yang tidak pernah dikelola sesuai peruntukan, pengapuran kawasan wisata,” terangnya.
Melalui PS juga diharapkan majelis hakim mengetahui diatas tanah yang dikuasai Jumriati telah ditembok dan terbit sertipikat HGB No. 9 atas nama PT. Prapat Agung sehingga kliennya tidak bisa memanfaatkan tanah yang menjadi haknya.
Sementara Made Bayu Waringin selaku Kabag Hukum Setda Buleleng menyatakan pemasangan plang PT. Prapat Agung dilakukan berdasarkan sertipikat HGB No. 9 yang diterbitkan BPN Buleleng dan kerjasama antara Pemkab Buleleng dengan PT. Prapat Agung dalam pengelolaan laha n HPL No. 1/Desa Pejarakan seluas 450.000 m2.
“Sesuai dokumen yang kami miliki berupa Sertipikat HPL dan kerjasama pengelolaan Pemkab Buleleng dengan PT. Prapat Agung,” tandas Bayu Waringin dibenarkan Bellana Saraswati.
Selaku tim hukum tergugat I Kantah/BPN Buleleng, Bellana menandaskan sertipkat HPL No. 1/Desa Pejarakan dan sertipikat HGB No 9 atas nama PT. Prapat Agung diterbitkan sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.
“Penerbitan sertipikat HPL No 1/Desa Pejarakan dan HGU No. 9 diterbitkan berdasarkan persyaratan serta regulasi yang berlaku,” tandasnya.
Sesuai dengan agenda, persidangan perkara No. 16/G/2024/PTUN.DPS akan dilanjutkan Selasa (16/7) dengan agenda pemeriksaan bukti oleh para pihak di Gedung PTUN Denpasar. (kar/jon)