Petugas Satpol PP Klungkung menutup paksa wahana flying fox di Pantai Diamond karena belum kantongi izin
KLUNGKUNG – Wahana flying fox (rubah terbang) di Pantai Diamond, Nusa Penida dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar keamanan. Selain itu, pihak pengelola belum mengantongi izin. Wahana flying fox ditutup paksa oleh petugas Satpol PP.
Flying fox yang melintang diatas laut (Pantai Diamond) dengan panjang mencapai 180 meter dikelola oleh pihak swasta itu nyaris makan korban. Sempat seorang wisatawan asing masih usia anak-anak menyewa wahana tersebut, namun saat berada pada posisi di tengah-tengah lintasan persisnya di atas laut, bandulan tidak bisa bergerak.
Sontak peristiwa itu mengundang ketakutan dan kekhawatiran wisatawan lainnya yang menunggu di bawah. Untungnya wisatawan yang bergelayutan diatas cukup pintar dengan cara menggerak-gerakan badan sendiri agar bandulan bisa sampai di ujung (finish).
Peristiwa itu viral di media sosial sehingga mengundang pihak Satpol PP turun mengecek kondisi lapangan. Hasil pengecekan menurut Kasatpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa cukup membahayakan.
Suwarbawa dikonfirmasi Senin (15/7/2024) mengatakan, saat pihaknya turun ke lapangan Selasa (9/7/2024) lalu, kebetulan masih ada pekerjaan proyek di lokasi start flying fox. Wisatawan berbaur dengan pekerja proyek dimana kegiatan proyek berada di bibir tebing menghadap ke laut.
“Kebetulan waktu kami turun masih ada pekerjaan proyek, wisatawan berbaur, kondisi di lapangan cukup membahayakan,” tandas Dewa Suwarbawa.
Setelah di cek kelengkapan izin, pihak pengelola kata Dewa Suwarbawa tidak mampu menunjukkan izin yang diminta. Berangkat dari pertimbangan wahana tersebut belum mengantongi izin dan dari faktor keamanan dinilai membahayakan.
Secara resmi sejak Jumat (12/7/2024) wahana itu ditutup oleh petugas Satpol PP. Penutupan itu berlangsung sampai pihak pengelola mengurus izin.
“Bagaimana mengatakan kalau wahana itu aman, kalau izin saja belum ada. Kami turun mengeceknya karena peristiwa itu (flying fox macet)sempat viral di media sosial,”kata Dewa Suwarbawa.
Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kusuma menambahkan, wahana flying fox mulai beroperasi awal Juli 2024. Kata dia, titik start maupun titik finish berada di tanah milik investor dengan panjang lintasan sekitar 180 meter.
“Sudah dicek sama petugas Satpol PP dan sudah ditutup infonya belum ada izinnya,” imbuh Yoga Kusuma.
Kadis Pariwisata Kabupaten Klungkung Ni Made Sulistiawati belum berhasil dimintakan tanggapannya terkait adanya wahana permainan yang diperuntukan wisatawan masih mengabaikan faktor keamanan. (yan)