DENPASAR – Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Bali mengamankan perempuan berinisial NWSCY (48) di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (9/7/2024).
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Dana PNPM di Kediri, Penyidik Pidsus Kejari Tabanan Tetapkan Empat Tersangka
NWSCY dijemput paksa karena mangkir dari pemanggilan sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017- 2020 yang ditangani Kejari Tabanan.
“NWSCY mangkir tiga kali (terakhir 22 Mei 2024) dalam pemanggilan oleh tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Tabanan,”ujar Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra dalam siaran pers, Rabu (10/7/2024).
Karena tidak ada itikad baik memenuhi panggilan, Kejaksaan Negeri Tabanan mohon bantuan supporting ke Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Bali untuk dilakukan penjemputan paksa terhadap NWSCY.
Berdasarkan hasil pemantauan, NWSCY berada di Kota Mataram kemudian diamankan Tim Tabur Kejati Bali bersama Kejari Tabanan dan diback-up Kejati NTB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di Kejati NTB, penyidik Kejari Tabanan menetapkan NWSCY sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka nomor B- 2090/N.1.17/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024 dan ditahan,”tegasnya.
Selama semalam penahanan NWSCY dititipkan di Polda NTB. “Hari ini tersangka dibawa ke Kantor Kejati Bali,”ungkapnya. (dum)