BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam Komisi I dan III DPRD Kabupaten Buleleng genjot pembahasan Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2023.
Selain sorotan Komisi III terhadap data subjek serta objek pajak dan target pendapatan sektor pajak hotel dan restouran sesuai LHP BPK yang belum optimal, pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar terpisah Komisi I juga diingatkan adanya kesalahan penyaluran Bagi Hasil Pajak (BHP) pada sejumlah desa dan terbatasnya hak akses data pada Disdukcapil.
“Kita apresiasi WTP yang diraih Pemkab Buleleng, dengan mengingatkan beberapa catatan dari BPK untuk bisa diperbaiki dan ditingkatkan pada pengelolaan anggaran berikutnya,” tandas Ketua Komisi I DPRD Buleleng Gede Odhy Busana saat memimpin rapat di Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (8/7/2024).
Ody Busana memaparkan, beberapa catatan BPK yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan antara lain kesalahan alokasi BHP pada Desa Tukad Sumaga dan Desa Tukad Mungga.
“Sehingga terjadi kekurang cermatan menyusun alokasi kinerja BHP. Sementara pada Dinas Kependudukan Catatan Sipil ada temuan belum optimalnya fasilitas hak akses data kependudukan untuk kepentingan rekonsiliasi antara Pemda Buleleng dengan BPJS Kesehatanm,” tandas Ody Busana yang juga menegaskan beberapa catatan tersebut agar menjadi perhatian untuk diperbaiki eksekutif pada pengelolaan anggaran selanjutnya.
Sementara pada RDP Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Bagian Ekbang Setda Buleleng, Perumda PAN Buleleng dan Perseroda PT Bank Buleleng 45, selain otimalisasi data subjek dan objek pajak serta target pendapatan juga disorot upaya optimalisasi pemungutan pajak hotel dan restouran.
Selaku Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Luh Marleni menandaskan RDP dengan beberapa OPD bertujuan untuk mengetahui permasalahan yang ada di lapangan untuk selanjutnya dijadikan bahan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja pemerintah daerah pada tahun-tahun mendatang.
“Selain beberapa catatan yang diberikan BPK-RI tentang adanya target pendapatan sektor pajak hotel dan restoran yang belum terdata secara optimal, kita juga menyoroti keberadaan Perumda PAN Buleleng yang rencananya akan menyumbangkan PAD sebesar 700 Juta lebih dan Perseroda Bank Buleleng 45 yang keberadaanya semakin terpuruk, sehingga perlu perhatian khusus melakukan langkah-langkah antisipasi dengan para pihak terkait termasuk dengan pemerintah daerah,” terangnya.
Kesimpulan RDP selanjutnya akan disampaikan kepada Banggar DPRD Kabupaten Buleleng untuk dibahas lebih lanjut dengan TAPD sebagai bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan APBD selanjutnya. (kar/jon)