BADUNG – RLG, Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat yang belum lama ini viral lantaran membongkar atap rumah kontrakan, telah dideportasi. Pendeportasian dilaksanakan pada 3 Juli 2024 lalu menuju Seattle, Amerika Serikat.
Mengutip siaran pers dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, RLG sudah 12 tahun hidup di Bali dengan bermodalkan KITAS investor pada sebuah perusahaan yang diklaim miliknya. RLG mengaku pertama kali datang ke Indonesia pada tahun 2012 silam, sebagai seorang misionaris dan membantu banyak orang di Bali.
Di Bali sendiri, RLG menyewa rumah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di daerah Tampak Siring, Gianyar untuk kurun waktu 10 tahun mulai Juni 2014 hingga Juni 2024. Namun selama tinggal di rumah tersebut, RLG dirasa telah menyinggung perasaannya pemilik rumah. Dia dinilai telah merendahkan keluarga pemilik rumah dengan membuang pelangkiran dan merusak pohon di halaman rumah.
Atas ketersinggungan dan ketidaksepakatan harga, pemilik rumah kemudian menolak perpanjangan sewa yang diminta oleh RLG. Lantaran hal tersebut, RLG diduga telah menyuruh orang untuk melakukan pembongkaran atap rumah bersangkutan tanpa izin pemilik.
Kejadian itu pun mendapat atensi dari pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan dilakukan, RLG diketahui memiliki senjata tajam (sajam) jenis pisau. Menurut pengakuan RLG, pisau bersangkutan dikirimkan oleh seorang temannya di Amerika Serikat untuk dijadikan sampel produksi yang kemudian akan dijual kembali. Rencananya, pisau tersebut akan dibawa ke perajin di Bali untuk dibuatkan sarungnya terlebih dahulu.
Oleh pihak kepolisian, kepemilikan sajam tak berizin dan tindakan RLG tersebut tidak dibenarkan karena berpotensi membahayakan keamanan masyarakat serta ketertiban umum. Dengan demikian, Polres Gianyar mengirimkan RLG ke Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar pada 1 Maret 2024 dengan disertai surat rekomendasi pendeportasian.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa pendeportasian terhadap RLG merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Kasus kepemilikan sajam oleh RLG, katanya menunjukkan pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami juga mengingatkan seluruh WNA di Bali untuk selalu menghormati hukum dan peraturan yang berlaku, serta menjaga sikap yang baik terhadap masyarakat setempat,” tegasnya sembari memastikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, akan senantiasa dilakukan secara sungguh-sungguh. (adi,dha)