BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng tahun 2024-2044 menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
Selain menyetujui penetapan ketiga renperda, melalui rapat paripurna juga disetujui pembahasan lebih lanjut Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Buleleng Tahun Anggaran 2023.
“Persetujuan atas ketiga ranperda tersebut ditetapkan setelah mendengarkan dan mencermati penyampaian laporan akhir pansus dari masing-masing ranperda,” tandas Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna usai memimpin rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (3/7/2024).
Supriatna menegaskan ketiga ranperda ditetapkan setelah penyampaian laporan akhir Pansus Pembahas Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang diketuai Ketut Dodi Tisna Adi, laporan akhir Pansus Pembahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang diketuai Made Jayadi Asmara dan laporan akhir Pansus Pembahas Renperda tentang RTRW Kabupaten Buleleng tahun 2024-2044 yang diketuai Putu Mangku Budiasa.
“Setelah mendapatkan persetujuan dari anggota dewan ketiga ranperda tersebut segera diproses lebih lanjut ke Pemprov Bali untuk mendapatkan verifikasi dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” terangnya.
Serangkaian rapat paripurna hari ini Dewan Buleleng juga menyatakan menerima jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi dan dapat menyetujui pembahasan lebih lanjut Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Buleleng Tahun Anggaran 2023 sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyikapi persetujuan dewan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi persetujuan dewan atas ketiga ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng dan pembahasan lebih lanjut terhadap Ranperda tentang LKPJ Pelaksanaan APBD Buleleng Tahun Anggaran 2023 sebagai wujud jalinan kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif.
“Selanjutnya, ketiga Ranperda yang dihasilkan dari kerjasama eksekutif dan legislatif yang dilandasi semangat membangun Buleleng ini segera kami teruskan ke Pemprov Bali untuk mendapatkan evaluasi dan/atau registrasi dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” terangnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan dewan atas raihan WTP, usul dan saran melalui pemandangan umum fraksi sebagai masukan konstruktif bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buleleng melalui optimalisasi layanan kesehatan, pendidikan, pemulihan ekonomi dan perbaikan tata kelola keuangan serta pemerintahan yang berdampak pada masyarakat. (kar/jon)