BULELENG – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana kukuhkan perpanjangan masa jabatan 129 Kepala Desa/Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Buleleng.
Selain menekankan pentingnya keberadaan perbekel dan BPD dalam pembangunan daerah khususnya dalam menjaga kondusifitas wilayah, pada momentum yang dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna dan Forkompinda Buleleng juga disampaikan pesan agar perbekel tidak terlibat narkoba dan judi online.
“Perpanjangan masa jabatan perbekel dan BPD selama 2 tahun ini merupakan amanat konstitusional UU No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan Surat Mendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 prihal penegasan ketentuan perubahan pasal terkait masa jabatan kepala desa dan BPD,” tandas Lihadnyana usai acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan perbekel dan BPD di Gedung Kesenian Gede Manik Singaraja, Jumat (28/6/2024).
Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini berharap dengan perpanjangan masa jabatan perbekel dan BPD ini percepatan pembangunan daerah terutama di perdesaan.
“Yang kedua, saya berharap kepada pemerintahan desa meningkatkan koordinasi dengan pemerintahan diatasnya yaitu kecamatan, kabupaten serta provinsi. Ini semata-mata untuk menyingkrunkan program-program yang ada di Kabupaten Buleleng khususnya. Karena, apapun bentuk program itu pasti ada di desa yang bersangkutan, tidak ada yang lain. Karena wilayah hukum Indonesia ini dibagi oleh wilayah hukum desa,” terangnya.
Yang ketiga, Lihadnyana berharap perbekel tidak menggunakan narkoba maupun barang- barang haram lainnya karena sosok perbekel adalah contoh dan panutan di desa.
“Terakhir, sekarang sedang semarak saya berharap perbekel tidak terlibat judi online. Dan ini menjadi arahan, karena perbekel adalah aparat pemerintah terbawah, mari kita laksanakan itu dengan konsekwen,” tegasnya.
Terkait status Perbekel Desa Pengastulan yang terlibat kasus narkoba, Lihadnyana menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan telah melakukan kajian serta mempelajari ketentuan perundang-undangan yang terkait.
“Untuk sementara kita mengangkat Pelaksana harian (Plh) Perbekel Desa Pengastulan agar layanan pemerintahan tidak terganggu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kita non aktifkan dan angkat seorang Pelaksana Tugas, Plt. Perbekel Desa Pengastulan,” jelasnya.
Sementara terkait pemberhentian perbekel, diatur sesuai Undang- undang Desa antara lain, mengundurkan diri, meninggal dunia dan melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
“Tetapi ada larangan yang harus dilakukan seorang perbekel, tidak boleh melakukan perbuatan tercela, tidak boleh melakukan ada juga, dua pasal ini coba kita pelajari. Tapi sekarang sudah ada Plh., nanti kita tunggu suratnya, kalau sudah tersangka kita tetapkan Plt.,” pungkasnya. (kar/jon)