BULELENG – Perpanjangan masa jabatan 2 tahun bagi kepala desa/perbekel dan BPD di Kabupaten Buleleng segera dikukuhkan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana.
Sesuai rencana, pengukuhan perpanjangan masa jabatan perbekel dan BPD sesuai Undang-undang No 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa dan Surat Mendagri No 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan BPD dalam Undang-undang No 3 tahun 2024 dilaksanakan Jumat, 28 Juni 2024.
“Sesuai rencana, pengukuhan perpanjangan masa jabatan 128 perbekel dan BPD se-Kabupaten Buleleng akan dilaksanakan besok, Jumat tanggal 27 Juni 2024 secara serentak oleh bapak Pj Bupati,” ungkap Plt. Kepala DPMD Buleleng Gede Sasnita Ariawan usai gladi upacara pengukuhan perpanjangan masa jabatan perbekel dan BPD se-Buleleng di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Kamis (27/6/2024).
Sasnita yang juga Sekretaris DPMD Buleleng menandaskan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa/ perbekel diikuti oleh 128 orang perbekel beserta istri, termasuk Perbekel Desa Pengastulan dan 128 BPD yang diwakili Ketua BPD bersama istri.
“Iya secara serentak dikukuhkan sesuai amanat Undang-undang No 3 tahun 2024 yang dipertegas dengan Surat Mendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ agar segera dilaksanakan hingga akhir Juni 2024. Dan kita di Buleleng laksanakan besok, Jumat tanggal 27 Juni 2024,” tegasnya.
Terkait keikutsertaan Perbekel Pengastulan Putu Widyasmika yang nota bena masih menjalani proses hukum, Sasnita menyatakan tetap diikutkan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Koordinasi sudah dilakukan, sehingga yang bersangkutan bisa mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan perbekel dan BPD sesuai amanat undang-undang. Dihadirkan untuk mengikuti upacara pengukuhan, setelah itu kembali menjalani proses hukum di kepolisian. Intinya semua bisa berjalan sesuai ketentuan, tanpa menghambat layanan publik dan proses hukum,” pungkasnya. (kar/jon)