MANGUPURA – Komisi I dan Komisi II DPRD Badung, Senin (24/6/2024) melakukan sidak ke tanah negara di loloan Sungai Surungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. Para wakil rakyat ini menyebut apa yang dilakukan Pemkab Badung telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, Dewan siap memfasilitasi antara Desa Adat dengan Bupati Badung.
Kehadiran anggota dewan didampingi Kadis PUPR Badung IB Surya Suamba, perwakilan Bagian Aset BPKAD Badung, Pol PP Badung, DPMPTSP, Perbekel Pererenan dan Bendesa Adat Pererenan. Pada kesempatan tersebut rombongan meninjau lokasi lahan yang menjadi permasalah.
Tampak sejumlah spanduk protes yang dipasang Desa Adat Pererenan masih terlihat dilokasi. Disisi lain, investor menyewa lahan tersebut juga tampak mulai melakukan kegiatan pembangunan.
Ketua Komisi II Lanang Umbara menyatakan apa yang dilakukan oleh Pemkab Badung sudah benar dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai peraturan perundang-undangan, Pemkab Badung berhak melakukan perlindungan, dan pengelolaan terhadap tanah negara ini,”terangnya. Selain itu, tanah negara yang dimaksud sudah dicatatkan menjadi aset Pemkab Badung.
“Yang jelas tanah negara yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten Badung, kalau ada oknum yang mengajukan permohonan hak milik, tentu akan ditolak,”tegasnya.
Meski demikian pihaknya siap akan memfasilitasi agar Desa Adat bisa berkomunikasi dengan Bupati. Desa Adat adalah bagian dari Pemkab Badung, pihaknya berharap nanti ada solusi, yang baik untuk Desa Adat maupun baik untuk Desa Adat.
Hal senanda juga disampaikan Ketua Komisi I Ponda Wirawan. Dia menjelaskan, sesuai regulasi pemerintah pusat, pemerintah daerah diwajibkan mendata tanah-tanah negara yang ada di kabupaten Badung, untuk dicatatkan menjadi aset pemerintah.
“Jadi apa yang dilakukan oleh Bapak Bupati sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat,”imbuhnya.
Justru akan menjadi salah, lanjut Ponda, kalau pemerintah daerah tidak melakukan pencatatan. Pihaknya yakin kalau Desa Adat memohon pengelolaan kepada Bupati, tentu akan diberikan. Dengan catatan sesuai regulasi yang ada.
Bendesa Adat Rai Ngurah Suara pun menjelaskan, apa yang dilakukan berdasarkan paruman adat. Termasuk menyampaikan keinginan warga adat untuk turut serta mengelola tanah yang telah ditata oleh pemerintah Kabupaten Badung. Baik untuk lahan parkir maupun keinginan UMKM warga.
Pihaknya juga tidak membantah pada tahun 2022 dan 2023 memohon tanah negara tersebut menjadi hak milik ke BPN Badung. Tetapi saat klarifikasi ke Pemkab Badung ditolak. Meski demikian pihaknya masih tetap berharap Desa Adat tidak hanya diberikan mengelola saja, melainkan hak milik.
“Kalau bisa sih Desa Adat diberikan hak milik, ya tapi kalau tidak bisa, pengelolaan saja kami siap,”ucapnya.
Terkait somasi kepada pemerintah, pihaknya akan melakukan komunikasi kembali bersama krama adat. (lit)