BULELENG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) Republik Indonesia gencarkan program Mobile Intellecktual Property Clinic (MIPC).
Selain memberikan pelayanan dan edukasi tentang pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa Hak Cipta, Hak Paten, Merk Dagang dan Indikasi Geografis (IG), MIPC Tahap II yang digelar tanggal 19-21 Juni 2024 juga merupakan salah satu bentuk nyata dari kehadiran negara dalam memberikan jaminan, perlidungan hukum terhadap HAKI setiap warga negara termasuk produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sehingga mampu bersaing pada pasar global.
“Jaminan yang diberikan negara atas HAKI adalah perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki dan yang kedua adalah nilai ekonomis atas kekayaan intelektual yang diperoleh,” tandas Staf Ahli Menhumham Republik Indonesia Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia usai membuka kegiatan MIPC Tahap II di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Jumat (20/6/2024) malam.
Asep Kurnia didampingi Pramella Yunidar Pasaribu selaku Ka. Kanwil Kemenhumham Bali dan Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menegaskan sebagai bagian dari pemerintah Kemenhumham Republik Indonesia memiliki tanggungjawab memfasilitasi dan mendukung pelaku UMKM untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki.
“Sesuai dengan tema kegiatan, Lindungi Aset Kekayaan Untuk Menstimulasi Daya Saing UMKM di Provinsi Bali, MIPC hadir di Provinsi Bali, di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja sebagai salah satu bentuk nyata dari komitmen Kemenhumham untuk memberikan pelayanan konsultasi dan edukasi kekayaan intelektual kepada warga masyarakat, khususnya para pelaku UMKM,” terangnya.
Melalui program MIPC, ia tidak hanya mengajak masyarakat Buleleng dan Bali yang terkenal kreatif agar meningkatkan kualitas dan kuantitas kekayaan intelektual yang dimiliki, tapi juga sekaligus mendaftarkan produk maupun karya intelektualnya sehingga terlindungi secara hukum termasuk hak ekonomisnya.
Senada dengan Staf Ahli Menhumham Bidang Pengutaan Reformasi Birokrasi, Ketut Lihadnyana selaku Pj. Bupati Buleleng mengucapkan terimakasih dan mengepresiasi 26 Sertipikat HAKI yang diterima seniman, budayawan, kelompok seni dan pelaku UMKM di Kabupaten Buleleng sebagai stimulan bagi warga masyarakat Buleleng untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk serta karyanya.
“Kami menyadari bahwa dari berbagai potensi kearifan lokal yang dimiliki Kabupaten Buleleng, belum semuanya bisa didaftarkan sebagai hak atas kekayaan intelektual. Namun beberapa potensi sudah ada yang terdaftar HAKI baik merk, hak cipta, ekspresi budaya tradisional maupun sumber daya genetik,” tandasnya.
Lihadnyana menginstruksikan jajarannya, khususnya Disdagperinkop UKM Buleleng untuk lebih jeli dalam melihat peluang pendaftaran HAKI sebagai bagian dari upaya perlindungan dan peningkatan nilai ekonomi produk lokal Buleleng, salah satunya makanan khas Buleleng yang sudah terkenal yakni Sudang Lepet.
Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini menginstruksikan Kadisdagprinkop dan UKM Buleleng agar mendaftarkan makanan khas yang indetik dengan ‘jukut undis’ ini dalam daftar HAKI.
“Sudang Lepet ini makanan khas Buleleng yang sudah terkenal. Saya meminta Dinas Koperasi dan UMKM untuk segera mengambil langkah dalam proses pendaftaran hak paten produk ini,” tandas Lihadnnyana diapresiasi Pramelle.
Selaku Kakanwil Kemenhumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengaperasiasi komitmen Pj. Bupati Buleleng sebagai stimulus bagi warga masyarakat untuk mendaftarkan hak atas kekayaan intelektualnya agar mendapat perlindungan dari negara.
“Sampai saat ini jumlah permohonan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali sejumlah 3.132 permohonan dengan rincian sebanyak 1.123 permohonan hak merk, 23 permohonan hak paten, 13 permohonan hak design industri, 1.924 permohonan hak cipta, 36 permohonan hak ekspresi budaya tradisional,1 permohonan rahasia dagang, 10 permohonan pengetahuan tradisional, 2 permohonan sumber daya genetik dan 2 permohonan potensi indikasi geografis. Dan hari ini sebanyak 26 HAKI telah terdaftar dan diserahkan kepada yang berhak,” pungkasnya. (kar/jon)