DENPASAR – Oknum ASN Pemkab Badung I Putu Suarya alias Putu Balik divonis 18 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi penerimaan pegawai kontrak tahun 2021.
Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar diketuai Ketua Ni Made Okti Madiani, didampingi hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, Jumat (21/6/2024).
Selain menjatuhkan hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua,” ujar Ni Made Okti Madiani dalam amar putusan.
Perbuatan I Putu Suarya dinilai melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Atas vonis majelis hakim, terdakwa setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya Aji Silaban menyatakan menerima putusan. “Kami menerima Yang Mulia,” ucapnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung juga menyatakan menerima putusan majelis hakim. Vonis lebih rendah enam bulan dari tuntutan JPU, yakni dua tahun.
Sekadar mengingaatkan, I Putu Suarya didakwa telah menyalahgunakan kedudukannya saat menjadi ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung pada 2021.
Modusnya, Putu Balik mengetahui informasi terkait syarat dan formasi Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemkab Badung.
Informasi tersebut disalahgunakan untuk membantu menjadikan anak dari NAW, anak dari INGS, anak dari NNS, IPII dan istri dari IPII sebagai Tenaga Kerja Non ASN pada SKPD Pemkab Badung.
Terdakwa meminta dan menerima sejumlah uang untuk memuluskan praktik percaloan tersebut, baik secara tunai maupun transfer.
Uang dari NAW sejumlah Rp 47 juta, dari INGS sejumlah Rp 57 juta dari NNS sejumlah Rp 174 juta dan dari IPII sejumlah Rp 380 juta, berkaitan dengan menjadikan Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD) Pemkab Badung tersebut. Namun pada akhirnya, tidak ada dari mereka yang diterima bekerja dan Putu Balik menjalani proses hukum. (dum)