DENPASAR – Sukojin (50) selaku pemilik gudang LPG yang terbakar di Jalan Cargo Permai Taman I Nomor 89, Denpasar Utara, ditetapkan tersangka, Jumat (14/6) malam. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini langsung ditahan di Rutan Polresta Denpasar.
Wakapolresta Denpasar AKBP Made Bayu Sutha Sartana mengungkapkan hal itu kepada awak media di Polresta Denpasar, Sabtu (15/6/2024).
“Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut kita tetapkan satu tersangka kebakaran gas elpiji berinisial S kemarin malam,” ujar AKBP Bayu Sutha didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.
Penyidik telah memeriksa sembilan saksi di sekitar TKP dan keterangan ahli dalam kebakaran mengakibatkan 12 karyawan meninggal dan 6 orang masih dalam perawatan di rumah sakit.
Polisi menyita barang bukti berupa sebuah dinamo starter mobil pickup, satu tabung LPG 3 kg yang terbakar, satu tabung gas 12 kg yang terbakar, dua tabung gas 50 kg yang pecah akibat terbakar, serta 5 buah valve (pipa) tabung gas elpiji.
Sukojin yang tinggal di Jalan Pidada, Denpasar Utara, dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 188 KUHP tentang barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati.
Kedua, Pasal 359 KUHP tentang barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan penjara paling lama 5 tahun.
Ketiga, Pasal 53 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan. Pelaku diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 50 juta.
Keempat, Pasal 40 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja, mengatur tentang perubahan ketentuan dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dimana pasal ini diubah sesuai UU Cipta Kerja.
Menimpali Wakapolresta, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menegaskan untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan Labfor Polda Bali. “Dari tanggal 10 Juni sampai siang ini (15/6/2024), kita masih olah TKP karena kita masih berhati-hati untuk mengambil sampel karena masih berbau gas,” tegas Laorens.
Terkait izin, Laorens menyebut pemilik gudang hanya mengantongi izin pengecer bukan usaha.
“Tersangka tidak memiliki izin gudang, tapi ada usaha cuman bukan di sana. Dia pengecer migas,” jelasnya.
Gudang gas elpiji yang digunakan tersangka telah beroperasi selama tiga tahun sejak 2021 dan ada 18 orang karyawan tinggal di TKP.
“Mereka tinggal di sana. Nah untuk penetapannya sendiri ya salah satunya karena ada unsur kelalaian juga,”ungkapnya.
Berdasarkan keterangan saksi ahli, lanjut Laorens, gudang penyimpanan elpiji memiliki standar khusus.
“Keterangan dari ahli bahwa tempat penyimpan Migas itu memiliki standar. Gudang milik tersangka ini tidak layak. Di gudang itu juga jadi tempat tinggal para karyawan yang jadi korban luka bakar dan ada yang meninggal dunia. Dari sanalah unsur kelalainnya,”jelasnya.
Kepada penyidik, tersangka Sukojin saat diperiksa penyidik mengaku menampung tabung gas elpiji berbagai ukuran. Tabung gas ukuran 5 kg, 12 kg dan 50 kg diambil dari agen resmi. Sementara gas ukuran 3 kg diambil dari pangkalan. (dum)