BADUNG – Kelurahan dan Desa Adat Jimbaran mengusulkan opsi berkenaan dengan perwujudan TPST di wilayah Jimbaran. Opsi-opsi itupun dipastikan telah disampaikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Jimbaran, Made Dharmayasa mengungkapkan, pembangunan TPST di Jimbaran sesungguhnya merupakan wacana lama. Namun belakangan ini, hal itu kemudian mencuat kembali.
“Selama ini masyarakat Jimbaran sudah berlangganan jasa sampah yang pembuangannya ke TPST Samtaku dan TPA Suwung. Kalau TPST Samtaku dan TPA Suwung ini tutup, maka tidak berfungsi jasa sampah ini. Karena itulah, kita mencari solusi bersama demi kenyamanan wilayah,” ungkapnya.
Adapun 3 opsi dimaksud yakni, pertama, mengusulkan pengadaan mesin untuk ditempatkan di 2,3 hektare lahan milik Desa Adat Jimbaran. Lahan dimaksud berlokasi di belakang Hotel Ayana, dan dapat diakses melalui Jalan Kacong.
Opsi kedua, yakni dengan memanfaatkan lahan timbul di utara Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Lahan yang belum jelas status kepemilikannya itu kabarnya memiliki luasan 80 are dan berlokasi di tengah mangrove. Kuat dugaan, itu sebelumnya sempat dimanfaatkan oleh petani garam. “Dua lokasi itu sudah ditinjau Dinas PUPR belum lama ini. Itu katanya masih sedang dikaji dan dianalisa kelayakannya,” sebutnya.
Sementara opsi ketiga, adalah alternatif melalui kerja sama dengan TPST Samtaku. Dimana lahan yang dipergunakan adalah milik dari Samtaku, sedangkan alatnya merupakan realisasi dari usulan Jimbaran kepada Pemerintah Kabupaten Badung.
Terlepas dari opsi-opsi tersebut, Dharmayasa berharap agar TPST di Jimbaran dapat segera terealisasi. Yang mana kapasitasnya paling tidak sebesar 20 ton, sesuai dengan produksi sampah harian di Jimbaran. “Untuk seperti apa teknologi yang nantinya diadopsi, kita serahkan sepenuhnya ke Pemkab Badung. Untuk tenaga, kita sambil berproses. Sebab kita juga belum tahu kebutuhannya,” imbuhnya. (adi,dha)