BULELENG – Lantaran ‘telabah’ saluran irigasi tradisional yang dikelola selama ratusan tahun dicaplok oknum pemilik sertipikat hak milik (SHM), kelian bersama krama Subak Paras Jambul Desa Selat Kecamatan Sukasada terpaksa ngelurug ke Gedung Rakyat DPRD Buleleng.
Selain mengadukan penutupan saluran air atau drainage sepanjang 29 meter oleh oknum dengan dalih SHM, krama subak yang dikoordinir Kelian Subak Paras Jambul Ketut Janten dan Wayan Juena selaku juru bicara juga berharap persoalan yang telah masuk ke ranah hukum ini di mediasi wakil rakyat.
“Harapan kami dari krama subak sebenarnya tidak banyak, hanya minta fungsi telabah yang ditutup oknum itu bisa dikembalikan seperti semula, sebagai saluran irigasi untuk mengaliri sawah dan kebun pada dua desa yakni Desa Selat dan Tegalinggahm,” ungkap Juena saat diterima Ketua DPRD Buleleng Gde Supriatna bersama Putu Mangku Budiasa di Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (3/6/2024).
Menyikapi aspirasi tersebut, Supriatna didampingi Mangku Budiasa menyatakan perihatin dan akan mengakomodir persoalan yang disampaikan krama subah dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
“Untuk menyikapi persoalan yang sempat dimediasi dinas terkait, BPN Buleleng, Majelis Adat Kecamatan dan Kabupaten serta aparat penegak hukuk ini, kami akan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak terkait,” tandasnya.
Ia berharap melalui pertemuan melibatkan Dinas PUPR, Dinas Kebudayaan serta instansi terkait, apa yang menjadi persoalan yang tidak hanya dialami krama subak Paras Jambul ini mendapatkan solusi terbaik.
“Pertemuan yang difasilitasi Komisi II ini juga diharapkan dapat merumuskan solusi terbaik bagi persoalan yang sama, dihadapi oleh subak-subak lainnya di Buleleng bahkan di Bali. Karena, subak merupakan warisan budaya adi luhung masyarakat Bali yang diakui dunia sebagai warisan budaya tak benda, yang patut dijaga dan dilestarikan,” pungkasnya. (kar/jon)