MANGUPURA- Secara normatif, kegiataan pemotongan tebing atau cut and fill di Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kuta Selatan, sudah memenuhi perizinan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi pelaksana melakukan kelalaian, sehingga melanggar sejumlah ketentuan.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menjawab pertanyaan wartawan disela-sela membuka turnamen futsal di Denpasar, Kamis 23 Mei 2024 menjelaskan, pengusaha yang melakukan penataan tebing di Pecatu, secara normatif telah mengantongi perizinan.
“Untuk izin dari OSS (online single submission) sudah berjalan dan sudah ada izinnya, dan peruntukannya juga akomodasi pariwisata,” terang Giri Prasta.
Usaha ini lanjut bupati juga telah mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), maupun izin persetujuan lingkungan UPL/UKL dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Hanya saja saat dilakukan penataan tebing, terjadi longsoran batu kapur hingga tepi pantai.
Akibat kelalaian ini, runtuhan batu kapur dari penataan lahan berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Karena pelaku usaha tidak mengantisipasi dampak runtuhan tersebut sampai ke bibir pantai.
Pelaku usaha juga tidak melaksanakan surat pernyataan mandiri yangdibuat yaitu Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L). Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Akibat dugaan pelanggaran tersebut tersebut diatas, Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung telah membarikan sanksi berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2022 tentang SOP Satpol PP Kabupaten Badung berupa Penghentian Sementara.
Kemudian Sesuai Surat Pernyataan Pelaku Usaha berjanji menghentikan proyek dan segera membersihkan puing-puing /material yang jatuh ke pantai, paling lama 1 (satu) bulan dari dibuatnya pernyataan.
Apabila dalamwaktu 1 bulan pelaku usaha tidak melaksanakan pernyataan yang dibuat maka akan dikenakan Sanksi Administratif sesuai ketentuanPeraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (lit/jon)