Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika melantik sebanyak 71 PPPK di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Selasa (22/5/2024)
KLUNGKUNG – Ada suasana kebatinan berbeda saat acara pelantikan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Klungkung yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Selasa (21/5/2024).
Sebanyak 741 PPPK melempar senyum bahagia saat pelantikan sebaliknya di pihak lain puluhan sopir yang bekerja di lingkungan Pemkab Klungkung ‘menangis’ (kecewa) karena mereka tidak bisa masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Bahkan nasib mereka sampai saat ini masih menggantung, meskipun Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika sudah memperjuangkan nasib puluhan sopir itu ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB),namun sampai saat ini pusat belum memberikan jawaban.
Koordinator sopir Nengah Artawan menyatakan ketika melihat rekan-rekan sekerjanya dilantik, para sopir di lingkungan Pemkab Klungkung tetap kecewa dengan situasi yang mereka alami. Namun, Nengah Artawan menyatakan pasrah dan menyerahkan nasibnya pada niat baik pemerintah pusat seraya berharap pemerintah pusat bisa mengakomodir aspirasi para sopir di lingkungan pemerintah bisa masuk dalam data base BKN.
“Pastinya ada rasa kecewa, tapi mau bagaimana lagi, kami menunggu nasib dari pemerintah pusat semoga aspirasi kami bisa diterima,” kata Nengah Artawan dihubungi Selasa (21/5).
Pj Bupati I Nyoman Jendrika usai melantik PPPK mengatakan, terkait pengangkatan tenaga sopir bisa menjadi PPPK, Pemkab Klungkung tetap mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Jika pemerintah pusat membukakan jalan bagi tenaga sopir, Jendrika tegas menyatakan maka Pemkab Klungkung bakal menindak lanjuti kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kalau mendengar penjelasan pusat disamping ada ASN dan PPPK, pemerintah pusat masih membuka peluang sebagai outsourcing, pemerintah masih membuka ruang menjadi pegawai outsourcing,” tegas Jendrika.
Sebelumnya, surat Menteri PAN RB Nomor : B /185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, membuat sebanyak 96 sopir di lingkungan Pemkab Klungkung resah lantaran nama mereka tidak bisa masuk dalam data base BKN.
Surat tersebut menyebutkan dalam hal instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi bersangkutan.
Perwakilan sopir sempat mendatangi rumah jabatan Jendrika dan ketua DPRD Anak Agung Gde Anom, memohon agar mereka diperjuangkan bisa masuk dalam data base BKN. (yan)