TABANAN – Jajaran Sat Reskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dengan tersangka seorang pelajar/mahasiswi berusia 21 tahun beralamat di sebuah kost-an di wilayah Batu Bulan, Gianyar, Jumat (10/5/2024).
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husein membeber, pengungkapan kasus pencurian ini berawal adanya laporan tentang pencurian yang terjadi Senin (6/5/2024) sekitar Pukul 13.30 Wita di sebuah Toko Mas Sinar Berlian yang berlokasi di Jln. Pahlawan No. 42 Tabanan.
Berdasarkan laporan tersebut kasat reskrim dan jajaran melakukan penyelidikan di lokasi termasuk memeriksa CCTV yang ada di Toko maupun di sekitarnya. Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui pelakunya mengarah pada tersangka.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui kalau tersangka akrab dipanggil Bintang tinggal di sebuah kost-an di Batu Bulan, Gianyar. Pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 21.00 Wita petugas berhasil mengamankan tersangka di Kost-annya tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan , tersangka mengakui perbuatannya mengambil tanpa ijin (mencuri) perhiasan emas di toko korban saat proses transaksi.
Dari pemeriksaan diketahui tersangka telah menjual perhiasan emas tersebut dan berhasil mengamankan uang sejumlah Rp 6,9 Juta dan sebuah sepeda motor. Tersangka mengaku mencuri karena terjerat masalah ekonomi.
Kini tersangka mendekam di Rutan Polres Tabanan dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (jon)